PravadaNews – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah resmi menetapkan aturan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis Pertalite (RON 90) dan Solar subsidi atau Biosolar per kendaraan.
Adapun keputusan itu merupakan siasat yang diambil pemerintah untuk menyikapi ketidakpastian pasokan energi global yang hari ini terdampak imbas ketegangan di Selat Hormuz akibat konflik yang terjadi di Timur Tengah AS-Israel vs Iran.
Mulai 1 April 2026, pengendara mobil pribadi tidak lagi mengisi tangki sesuka hati. Pemerintah menetapkan batas maksimum 50 liter per hari untuk pembelian Pertalite (RON 90) dan Biosolar.
Baca juga: BBM Subsidi dan Non-Subsidi Tidak Naik
Dalam keterangannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menekankan kebijakan ini diterapkan sebagai langkah menjaga distribusi tetap stabil di tengah gangguan rantai pasok minyak mentah dunia.
Sosok yang akrab disapa Bahlil itu menyebut, pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu hanya berlaku bagi kendaraan pribadi bukan juga diterapkan di kendaraan angkutan umum, truk maupun bus.
Bahlil menekankan, pemerintah tetap memberikan kelonggaran pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan angkutan umum, truk dan bus lantaran merupakan salah satu tulang punggung logistik dan mobilitas massal yang mendorong ekonomi.
“Untuk pembelian yang 50 liter itu untuk yang bermobil. Jadi itu tidak berlaku untuk angkutan truk atau bus karena harus lebih banyak,” kata Bahlil, dikutip pada Rabu (1/4/2026).
Bahlil mengatakan, dengan jumlah kapasitas tangki yang lebih kecil, kendaraan pribadi dianggap tidak memerlukan volume besar dalam satu hari. Sebaliknya, kendaraan niaga dinilai krusial untuk menjaga pergerakan barang dan jasa.
Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut, kata Bahlil, diharapkan dapat memberikan edukasi terhadap masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara wajar dan bijak.
“Wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tangki sudah penuh, satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana. Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar juga bisa lakukan dengan bijak,” tutup Bahlil.
Sebagai informasi, aturan terkait pembatasan jumlah pembelian BBM subsidi ini tertuang dalam keputusan resmi dark BPH Migas melalui Keputusan Kepala Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang ditandatangani oleh Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Dokumen tersebut merinci batasan yang lebih spesifik yakni mengatur tentang pembatasan pembelian BBM subsidi terhadap kendaraan pribadi roda empat hingga jenis angkutan umum dan truck.
Untuk Solar subsidi, rinciannya sebagai berikut:
– Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari
– Kendaraan angkutan umum roda 4 maksimal 80 liter per hari
– Kendaraan angkutan umum roda 6 maksimal 200 liter per hari.
– Kendaraan pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) maksimal 50 liter per hari
Sementara untuk Pertalite (RON 90), sebagai berikut:
– Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari
– Kendaraan pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari
Dalam kebijakan pembatasan itu, badan usaha penugasan nantinya juga diwajibkan mencatat nomor polisi di kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi.
Selain itu, Badan usaha penugasan juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.















