PravadaNews – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap buka suara soal kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Yudi sapaan akrabnya itu menyebut, sejak awal penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh penyidik KPK memiliki kelemahan.
Kelemahan itu tercermin dari keputusan KPK yang menaikkan status perkara dari proses penyelidikan ke penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa mencantumkan nama tersangka.
“Lemah ya, karena KPK, dari awal saya bilang, harusnya ada tersangka dulu. Toh KPK juga ujungnya menetapkan tersangka, ngapain sih kerja dua kali,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Yudi menilai, mekanisme sprindik tanpa mencantumkan nama tersangka berpotensi akan menjadi celah kekosongan hukum dari gugatan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.
Baca Juga: KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Fadia Arafiq
Selain itu, Yudi juga menyoroti soal kerugian negara dalam kasus tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan angka kerugian negara yang disampaikan penyidik KPK dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam sidang praperadilan, KPK menyebut hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Angka itu lebih rendah dibandingkan pernyataan awal lembaga antirasuah yang sempat menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
“Karena selama ini yang kita ketahui lazimnya kerugian negara terkait APBN, APBD maupun yang ada di BUMN. Ini kan akan diuji juga,” ujarnya.
Meski demikian, Yudi enggan berspekulasi lebih jauh mengenai hasil praperadilan tersebut. Yudi mengatakan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim.
“Pihak Yaqut mungkin menemukan celah karena ini kan formil ya, kita belum bicara materil perbuatan Yaqut. Kita bicara formil dulu. Tapi KPK ketika dia melakukan suatu tindakan pasti punya argumentasi dari biro hukum,” tutup Yudi.















