PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, angkat bicara perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan Pada Senin (6/4/2025).
Hasbi menekankan pentingnya bunyi pasal yang akan mengatur ikhwal mekanisme penyitaan aset dari tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Salah satu mekanismenya yakni harus menjelaskan terkait pedoman penyitaan aset yang dilakukan aparat penegak hukum.
Hasbi menegaskan, penyitaan atau perampasan aset tanpa melalui keputusan pengadilan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Perampasan aset diusulkan dan dirancang untuk merampas aset hasil tindak pidana, khususnya kejahatan korupsi, namun tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Jelas ini melanggar hak asasi manusia, tanpa keputusan pengadilan,” kata Hasbi.
Baca Juga: Pakar: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Rampas Hak Pribadi
Atas dasar itu Hasbi juga meminta kepada para senator agar lebih hati-hati dalam merancang poin pasal-pasal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Salah satu contoh yang diberikan Hasbi yakni soal penyitaan aset dalam kasus korupsi yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 lalu.
Dalam kasus itu, KPK menyita seluruh aset milik pelaku meski belum tentu semua harta itu berasal dari tindak pidana korupsi.
“Ada satu kasus, tidak perlu saya sebutkan. Banyak aset diambil, padahal sebagian merupakan aset yang sah dan bukan hasil korupsi,” beber Hasbi.
Hasbi menuturkan, pada kasus itu akhirnya KPK mengembalikan aset atau harta yang ternyata terbukti bukan dari hasil korupsi.
Kendati demikian, menurut Hasbi proses pengembalian itu telah membuat terganggunya kondisi psikologis pemilik.
Hal itu lantaran aset atau harta yang sebelumnya telah disita itu tetap dianggap mendapat stigma negatif dari publik meski sudah terbukti bukan dari hasil korupsi.
“Setelah dikembalikan, namanya sudah telanjur jelek. Misalnya barang itu mau dijual, orang tidak berani membeli karena pernah disegel dan dilabeli sebagai hasil korupsi,” ujar Hasbi.
Berdasarkan hal itu, Hasbi turut meminta rekan sesama senator di Komisi III agar memformulasikan pasal-pasal yang mengedepankan nilai prinsip keadilan sesuai aturan konstitusi.
“Alih-alih memperkuat landasan hukum, jangan sampai justru menimbulkan praktik perampasan aset yang tidak adil,” pungkas Hasbi.















