PravadaNews – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas peraturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Adapun rapat itu digelar di Gedung Nusantara Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Kegiatan RDP itu digelar bertujuan menghimpun masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Hadir sebagai narasumber yaitu Heri Firmansyah Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta, dan Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono menyoroti mengenai pentingnya pengaturan yang tegas mengenai batasan penyitaan aset agar tidak semata-mata didasarkan pada asumsi atau dugaan.
Bimantoro menekankan agar RUU Perampasan Aset yang disahkan nantinya juga mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi aparat maupun masyarakat.
Baca Juga: Pukat UGM Usul Bentuk Lembaga Rampasan Aset di Bawah Presiden
Bimantoro mengingatkan, selain fokus pada upaya pengembalian kerugian negara, RUU Perampasan Aset nantinya diharapkan dapat menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang tidak terbukti bersalah.
“RUU ini harus menghadirkan keseimbangan. Di satu sisi tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi di sisi lain juga melindungi hak warga negara,” ungkap Bimantoro.
Di sisi lain Bimantoro juga turut mendorong aturan mekanisme pengembalian, rehabilitasi nama baik, dan kompensasi kalau terjadi kekeliruan dalam proses penyitaan aset.
Hal itu harus dilakukan menurut Bimantoro, dalam rangka untuk mencegah adanya kerugian yang timbul akibat dari kekeliruan atau kesalahpahaman saat penyitaan aset pada seseorang yang diduga sebagai tersangka.
“Jadi harus ada mekanisme pengembalian, rehabilitasi nama baik, dan bahkan kompensasi jika terjadi kekeliruan dalam penyitaan,” tegas Bimantoro.
Dalam praktiknya, Bimantoro juga menilai, bahwa ditenggarai kerap ditemukan aset yang telah disita aparat penegak hukum namun kemudian tidak terbukti sebagai hasil korupsi di pengadilan.
Padahal, lanjut Bimantoro aparat penegak hukum seharusnya hanya dapat melakukan penyitaan aset terduga tersangka korupsi ketika sudah ada hasil keputusan yang inkrah dari pengadilan.
“Bagaimana nasib aset yang tidak terbukti? Ini harus jelas,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII itu.
Bimantoro juga mewanti-wanti terkait adanya kesalahpahaman tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penyitaan sejak tahap awal dari penyidikan tanpa melihat lebih jauh asal muasal harta yang disita.
“Baru pada tahap awal penyidikan, aset sudah langsung disita. Padahal, belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana,” kata Bimantoro.
Menurut Bimantoro, tanpa pengaturan yang rinci, kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan bha negara melakukan perampasan terhadap aset yang bukan berasal dari tindak pidana.
Bimantoro juga turut menyinggung adanya informasi mengenai kasus di mana aset yang disita ternyata milik pihak lain, termasuk keluarga tersangka.
Bimantoro mengingatkan, kondisi ini berpotensi merusak reputasi seseorang serta melanggar asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai baru sebatas dugaan, sudah dibangun opini negatif di ruang publik,” ungkap Bimantoro.
Selain itu, menurut Bimantoro jika kondisi itu terjadi maka ditengarai juga akan berdampak merugikan reputasi terduga tersangka.
“Ini berbahaya, karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Bimantoro menambahkan, aturan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghormati hak-hak dari terduga tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi itu berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan Negara seolah-olah melakukan perampasan aset yang bukan berasal dari tindak pidana,” tutup Bimantoro.
Sekadar informasi, pembahasan RUU Perampasan Aset itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026.
Adapun sebelumnya pembahasan RUU Perampasan Aset dari Hasil Tindak Pidana itu selalu mandek walau sudah beberapa kali masuk daftar Prolegnas Prioritas DPR RI.
Berdasarkan data yang terhimpun, RUU Perampasan Aset ditengarai sempat gagal jadi UU pada tahun 2012.
Sementara RUU Perampasan Aset kembali masuk daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023, namun tidak kunjung disahkan jadi UU sampai sekarang.















