PravadaNews – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah maupun Petugas Haji Daerah (PHD) tidak boleh meminta keistimewaan.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, Kepala Kantor Wilayah Kemehaj daerah untuk menertibkan KBIHU yang cawe-cawe dalam mengatur fasilitas di luar SOP yang telah ditetapkan pemerintah.
Fasilitas yang dimaksud yakni permintaan blok kamar khusus atau pengaturan bus sendiri.
“Tertibkan KBIHU yang melanggar SOP. Kita harus adil, begitu juga dengan PHD,” kata Menhaj, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Waspada Keberangkatan Haji Ilegal
Menhaj mengatakan, KBIHU dan PHD harus bekerja sama dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
“Mereka harus benar-benar kompeten dan siap bekerja melebur dengan PPIH. Tugas petugas adalah melayani jemaah, bukan melayani pejabat atau kelompok tertentu,” kata Menhaj.
Menhaj berharap pelaksanaan haji 2026 dapat berjalan dengan lancar, transparan, proporsional, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Tidak Ada Kendala
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak meminta doa dan dukungan masyarakat Indonesia agar penyelenggaraan haji 2026 berjalan lancar dan aman.
Dahnil juga melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan operasioanl haji serta koordinasi dengan otoritas setempat.
Dahnil mengatakan, persiapan haji 2026 sampai saat ini terus dilakukan. Koordinasi antara Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga cukup baik.
Dahnil menuturkan, keberangkatan perdana jemaah haji Indonesia dijadwalkan dimulai pada 22 April 2026.
“Alhamdulillah, sampai hari ini tidak ada kendala dalam persiapan. InsyaAllah, keberangkatan pertama jemaah haji Indonesia akan dimulai pada 22 April 2026,” kata Dahnil, Minggu lalu.















