Ilustrasi Bareskrim Polri usulkan aturan perampasan aset dimasukan dalam draft Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. (Foto:PravadaNews) 

Beranda / Politik / Polri Usul Perkuat RUU Narkotika Lewat Penyitaan Aset

Polri Usul Perkuat RUU Narkotika Lewat Penyitaan Aset

PravadaNews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengusulkan penindakan penyitaan uang atau aset hasil kejahatan narkoba melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar diatur secara tegas dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. 

Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menyampaikan usulan agar aset yang disita dari tindak pidana narkoba dapat digunakan untuk program P4GN. 

Adapun program P4GN yang telah dimaksud itu yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. 

Selain itu, menurut Eko, hasil dari penyitaan aset itu nantinya juga berpotensi dapat dimanfaatkan untuk program-program produktif  dalam proses kegiatan satuan tugas penanggulangan narkoba.

Baca juga: Bareskrim Usul RUU Narkotika Atur Perampasan Aset Bandar

“Polri mengusulkan agar uang dan aset yang disita dari hasil tindak pidana kejahatan narkotika yang diproses melalui undang-undang tindak pidana pencucian uang dinormalkan ke undang-undang narkotika dan psikotropika yang baru untuk dimanfaatkan dalam program P4GN dan P3GN,” kata Eko, dikutip Rabu (8/4/2026). 

Di sisi lain, Eko juga mengusulkan perampasan aset hasil kejahatan narkotika bisa diatur masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. 

Eko menilai usulan tersebut juga tak kalah penting sebagai bagian  bentik penindakan tegas negara memberikan efek jera terhadap pelaku atau bandar narkoba. 

Eko menyebut usulan mengenai kewenangan perampasan aset itu juga sebagai bentuk manifestasi ketegasan negara memperkuat upaya penegakan hukum kepada seluruh jaringan narkotika. 

“Polri menyoroti pentingnya terkait pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana narkotika,” tutur Eko. 

Eko mengatakan untuk penegakan hukum pemberantasan narkotika diperlukan instrumen hukum yang sangat kuat dan spesifik untuk memastikan efektivitas langkah tersebut. 

Sementara itu, masukan regulasi baru tersebut nantinya diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum secara tegas sekaligus memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak optimal. 

Eko menambahkan, seluruh masukan dari Polri tersebut merupakan bagian dari upaya menyempurnakan RUU agar lebih adaptif terhadap dinamika di lapangan.  

“Seluruh masukan dari berbagai instansi, khususnya dari Polri, diharapkan untuk menciptakan keseimbangan antara pendekatan rehabilitasi dan penindakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Eko. 

Sebagai informasi, RUU Narkotika dan Psikotropika merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Adapun parlemen sebelumnya dalam rapat Paripurna DPR RI pada 8 Desember 2025 juga telah menyepakati perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2026 akan memuat total 64 RUU termasuk diantaranya RUU Narkotika dan Perampasan Aset.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *