Ilustrasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. (Foto: Dok. PravadaNews) 

Beranda / Politik / Pukat UGM Usul Bentuk Lembaga Rampasan Aset di Bawah Presiden

Pukat UGM Usul Bentuk Lembaga Rampasan Aset di Bawah Presiden

PravadaNews – Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril mengusulkan lembaga pengelola aset rampasan ditempatkan langsung di bawah komando presiden.

Pernyataan itu disampaikan Oce dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).

Menurut Oce, langkah ini penting dilakukan untuk menunjukkan posisi strategis lembaga dalam pemerintahan sekaligus dapat memperkuat aspek kelembagaan.

Baca Juga: DPR Bakal Pertegas Prosedur Penyitaan RUU Perampasan Aset

Oce menegaskan, penempatan lembaga pengelola aset rampasan di bawah presiden itu dapat memperkuat aspek kewenangan, penegakan hukum, dan landasan hukum.

“Lebih baik jika lembaga tersebut berada di bawah Presiden, agar terlihat sebagai institusi yang penting dan memiliki penguatan dari berbagai aspek,” tegas Oce.

Di sisi lain, Oce menekankan perlunya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan aset rampasan negara dari terduga pelaku tindak pidana korupsi.

Oce menyebut aturan perampasan aset diharapkan tidak hanya fokus penegakan hukum, melainkan juga memperhatikan aspek penguatan dan jaminan objek barang sitaan.

Oce menilai penguatan kapasitas lembaga menjadi hal yang dianggap krusial terutama dalam menjalankan mekanisme penyitaan aset terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi.

Oce menambahkan penguatan lembaga diperlukan dalam rangka untuk menjamin keamanan aset yang telah disita setelah putusan pengadilan dikembalikan kepada negara.

“Diperlukan kapasitas lembaga yang lebih besar dan kuat, baik dari sisi kewenangan, struktur kelembagaan, maupun dasar hukumnya,” tutup Oce.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *