PravadaNews – Badan Gizi Nasional (BGN) merespons ramainya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran. Menjawab polemik tersebut, BGN menegaskan alokasi anggaran untuk bahan makanan dalam program MBG ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang ramai dipersepsikan publik.
Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Nanik menekankan, angka Rp13.000 untuk balita hingga siswa kelas 3 SD, serta Rp15.000 untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui, merupakan pagu total per penerima manfaat yang tidak seluruhnya dialokasikan untuk bahan baku makanan.
Baca juga: BGN Atur Skema Khusus Distribusi MBG Selama Libur Idul Fitri 1447 Hijriah
Menurut Nanik, sebagian dari anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional program, termasuk biaya distribusi, pengemasan, serta insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana yang terlibat dalam penyediaan layanan. Dengan demikian, komponen bahan makanan murni berada pada kisaran Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik sekaligus memastikan transparansi pengelolaan anggaran program MBG, khususnya selama bulan Ramadan ketika perhatian masyarakat terhadap kualitas dan kuantitas menu makanan semakin meningkat.
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik.
Nanik menambahkan, selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet/telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional KaSPPG beserta timnya, dan sebagainya.
Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.
“Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran sebesar Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat,” ucap Nanik.
Meski demikian, BGN tetap terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.”Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” pungkas Nanik.















