PravadaNews – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 dipastikan akan digelar secara masif. Ratusan ribu buruh diprediksi akan turun ke jalan di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Untuk wilayah Jakarta, aksi akan terbagi dalam dua tahap. Massa akan berkumpul di depan gedung DPR RI pada pukul 10.00-12.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan long march menuju Istora Senayan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memperkirakan jumlah peserta aksi di depan DPR RI mencapai 30.000 hingga 50.000 buruh. Jumlah ini telah disesuaikan berdasarkan pertimbangan keamanan dan kapasitas lokasi.
“Kami tegaskan, aksi May Day KSPI ini adalah aksi damai, tertib, konstitusional, dan tidak anarkis. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan telah menyampaikan pemberitahuan resmi,” ucap Said Iqbal, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Baca juga : Menakar Dampak Kenaikan Minyak Dunia Terhadap Buruh
Di Istora Senayan, akan digelar May Day Fiesta sekaligus deklarasi organisasi kemasyarakatan buruh bernama Garda Buruh Nasional, sebuah gerakan yang diinisiasi KSPI untuk memperjuangkan aspirasi buruh secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto serta mengawal program-program kerakyatan pemerintah.
Pemilihan lokasi di depan DPR RI memiliki makna tersendiri. Hal ini lantaran tuntutan buruh yang disuarakan pada May Day 2025 belum dipenuhi oleh pemerintah dan DPR. Isu utama yang diangkat adalah pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
Said Iqbal mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun. Namun, menurutnya, hingga saat ini DPR dan pemerintah belum menunjukkan progres yang jelas.
“Ini sudah satu setengah tahun berjalan. Tinggal enam bulan lagi. Bahkan draft-nya pun belum jelas. Ini berpotensi melanggar konstitusi,”jelas Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan isu yang diangkat dalam May Day 2026 berkembang menjadi delapan tuntutan utama, yaitu:
1. Mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Menolak outsourcing dan upah murah (HOSTUM), yang dinilai merugikan buruh dan menghilangkan kepastian kerja.
3. Reformasi pajak dengan menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta serta menghapus pajak untuk THR, pesangon, JHT, dan pensiun.
4. Menghentikan ancaman PHK akibat dampak perang global dan kebijakan impor.
“Ini bukan isu, ini sudah terjadi. Sudah ada pembicaraan efisiensi. Artinya potensi PHK nyata,” katanya lagi, menyinggung kondisi di sekitar 10 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur yang mulai membahas efisiensi tenaga kerja.
5. Mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
6. Mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
7. Menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10%, bukan 20%.
8. Mendesak ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya terhadap perempuan. Menurut Said Iqbal, belum diratifikasinya konvensi tersebut menjadi salah satu penyebab masih maraknya kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.















