PravadaNews – Kebakaran menghanguskan satu unit rumah di Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat (Jakpus), dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia, diduga karena kesulitan bernafas.
“Korban yang meninggal dunia diduga mengalami gagal nafas karena banyaknya asap di lokasi kejadian,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Baca juga : Polisi Gagalkan Ribuan Butir Psikotropika di Jaksel
Menurut Reynold, kebakaran itu terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di JL Bahari II, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menghanguskan satu rumah dan empat unit sepeda motor.
Reynold mengatakan korban yang meninggal dunia itu atas nama Evi Marita (56), penghuni rumah yang terbakar, dan merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Salah satu saksi, kata Reynold, melihat api yang membakar motor di depan tempat kejadian perkara (TKP) itu sekira pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, saksi lainnya melihat kepulan asap di TKP yang berjarak kurang lebih 100 meter itu setelah melaksanakan shalat Idul Fitri, kemudian langsung meminta tolong kepada warga dan berusaha memadamkan api.
“Karena apinya terlalu besar, akhirnya menelpon Damkar (pemadam kebakaran) untuk meminta bantuan,” ujar Reynold.
Tak lama, Damkar tiba di lokasi kejadian dan segera melakukan pemadaman. Dalam waktu setengah jam, api dapat dipadamkan.















