Gabungan Asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3/2026). (ANTARA/AMuzdaffar Fauzan)

Beranda / Ekonomi / Sektor IHT Berperan Penting Topang Ekonomi Kerakyatan

Sektor IHT Berperan Penting Topang Ekonomi Kerakyatan

PravadaNews – Gabungan Asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia mendorong adanya kepastian regulasi guna menjaga keberlanjutan industri yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Pada Selasa (10/3/2026), Ketua Umum AMTI Edy Sutopo mengatakan, sektor IHT memiliki peran penting dalam menopang ekonomi kerakyatan serta memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara.

Menurut Edy, para pelaku industri berharap kebijakan yang disusun pemerintah tetap selaras dengan upaya menjaga ekosistem IHT, termasuk perlindungan terhadap jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.

Oleh karena itu, Edy mengatakan para pengusaha di sektor tersebut berharap setiap kebijakan yang diterbitkan dapat mempertimbangkan keberlanjutan industri sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca juga: Realisasi THR ASN Capai Rp11 Triliun

Lebih lanjut, Edy menyampaikan sejumlah masukan terhadap beberapa rancangan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun Gabungan Asosiasi IHT terdiri dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan-Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), serta Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia.

Menurut gabungan asosiasi itu terdapat tiga rancangan kebijakan yang tengah dibahas pemerintah, yakni penetapan batas kadar nikotin dan tar, pelarangan bahan tambahan, serta standardisasi kemasan atau kemasan polos.

Para pelaku industri menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tetap selaras dengan karakteristik industri tembakau nasional.

Gabungan asosiasi juga menilai, pengaturan kadar nikotin dan tar sejatinya telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Proses penyusunan standar tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, produsen, konsumen hingga pakar.

Selain itu, Gabungan Asosiasi IHT juga mengingatkan bahwa industri rokok kretek yang menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal memiliki karakteristik berbeda dengan produk tembakau luar negeri.

Selain itu, para pelaku industri juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan industri yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Sektor ini tercatat menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun dari penerimaan cukai, di luar kontribusi pajak lainnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menambahkan penggunaan bahan tambahan selama ini merupakan bagian dari karakter produk tembakau.

Menurutnya, bahan tambahan seperti mentol, gula, maupun cooling agent digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk. Jika larangan tersebut diberlakukan secara luas, dikhawatirkan industri rokok legal akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi ketentuan yang ada.

Henry juga menilai kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar.

Selain isu bahan tambahan, industri juga menyoroti rencana standardisasi kemasan atau kemasan polos yang tengah dibahas pemerintah. Para pelaku usaha menilai kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan identitas jenama yang selama ini telah terdaftar secara resmi.

Ketua Umum GAPRINDO Benny Wachjudi mengatakan bahwa para pelaku industri berharap adanya dialog konstruktif dengan pemerintah guna mencari titik temu antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri.

Dalam hal ini, Gabungan Asosiasi IHT juga mendorong pemerintah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau nasional, serta melakukan audiensi dengan Presiden agar tercipta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha dan pekerja di sektor tersebut.

Para pelaku industri berharap melalui dialog dan penyusunan roadmap yang komprehensif dengan pemerintah, sektor IHT dapat terus berkembang sekaligus tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian, lapangan kerja, dan penerimaan negara.

Pemerintah mencatat industri hasil tembakau dalam negeri memiliki ekosistem terintegrasi, yang menjadikan sektor ini memiliki banyak tenaga kerja.

Terpadunya sektor IHT di dalam negeri, di antaranya karena sudah mempunyai industri pengeringan tembakau, industri kertas rokok, industri filter rokok, industri bumbu/perisa rokok, industri sigaret kretek tangan, industri kretek mesin, industri rokok putih, industri cerutu, laboratorium skala internasional hingga industri jasa pengemasan dan percetakan yang mendukung IHT.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *