PravadaNews – Pemerintah membuka peluang relaksasi pelaporan pajak tahunan bagi wajib pajak orang pribadi di tengah mendekatnya tenggat waktu 31 Maret 2026. Opsi perpanjangan hingga akhir April menjadi salah satu skenario yang tengah dikaji.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyatakan keinginan agar batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan diperpanjang selama satu bulan.
“Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah,” kata Purbaya kepada wartawan.
Baca juga: BPH Migas Pastikan Gas Aman Selama Lebaran
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa keputusan resmi belum diambil. Pemerintah masih melakukan evaluasi sebelum menentukan kebijakan final menjelang akhir Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyebutkan bahwa perpanjangan masih sebatas opsi yang dipertimbangkan.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret,” ujar Purbaya.
Sebagai langkah antisipasi, DJP menyiapkan kebijakan alternatif berupa relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT.
Inge menambahkan bahwa yang disiapkan pihaknya adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret 2026.
“Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026),” jelas Inge.
Dengan demikian, wajib pajak diimbau tetap memanfaatkan waktu yang tersedia sembari menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kemungkinan perpanjangan tersebut.















