
PravadaNews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun ...






