
PravadaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Maju Raya Sejahtera (MRS). Pencabutan sanksi tersebut ditetapkan melalui dua surat resmi tertanggal 5 Februari 2026. “Adapun surat yang dimaksud yakni Sura...






