
PravadaNews – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto usulkan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dilakukan oleh perusahaan paling lambat H-14 sebelum Idulfitri 2026. Edy menilai skema yang selama ini mengacu pada H-7 berpotensi menyulitkan pengawasan serta mengurang...






