Terdakwa Deflorio Arya Nizam dan penasihat hukum Wa Ode Nur Zainab usai sidang lanjutan perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem PT Indodax Nasional Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Indodax Disebut Jadikan Nizam Kambing Hitam

Indodax Disebut Jadikan Nizam Kambing Hitam

PravadaNews — Sidang lanjutan perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem PT Indodax Nasional Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal Juli 2026.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Deflorio Arya Nizam, Wa Ode Nur Zainab, menilai fakta-fakta yang terungkap justru menunjukkan kliennya dijadikan kambing hitam atas insiden pembobolan yang merugikan perusahaan.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari pihak pelapor, yakni Angga Pramuditya selaku Tim Litigasi Internal Indodax, Avrijsto Amandri Achyar dari Security Operation Center (SOC), serta Puthut Udoyo yang bertugas sebagai IT Support Divisi General Affair.

Baca juga: CFX Rilis Laporan Industri Kripto Bulanan

Dalam persidangan, saksi Avrijsto Amandri Achyar menyebut dugaan akses ilegal terhadap sistem Indodax terjadi pada 11 September 2024. Keterangan tersebut dikonfirmasi kembali oleh Wa Ode berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibenarkan saksi.

“Bahwa peristiwa dugaan tindak pidana ilegal akses terjadi pada tanggal 11 September 2024, betul?” tanya Wa Ode. “Betul,” jawab saksi.

Wa Ode kemudian mempertanyakan apakah terdapat bukti yang menunjukkan Nizam melakukan pembobolan server pada tanggal tersebut. Menurutnya, pembuktian mengenai keterlibatan terdakwa menjadi aspek penting dalam perkara yang sedang diperiksa.

Saat ditanya mengenai pelaku serangan terhadap sistem, saksi justru menyebutkan nama lain, bukan nama Nizam. “Kalau attacker-nya Yuno Kisut,” ujar saksi.

Mendengar jawaban tersebut, Wa Ode menegaskan bahwa hasil laboratorium digital yang dimiliki pihaknya tidak pernah menunjukkan adanya aktivitas Nizam yang melakukan pembobolan server pada 11 September 2024. Ia menyebut pihaknya siap membuka hasil pemeriksaan laboratorium tersebut di persidangan.

“Ya, itu yang melakukan kan. Kita sudah punya hasil laboratoriumnya. Tidak pernah ada satu pun di laboratorium bisa kita buka bersama di persidangan ini bahwa Nizam melakukan itu di tanggal 11. Jadi, maaf mohon izin Majelis, jangan dikarang-karang,” kata Wa Ode.

Selain mempertanyakan keterlibatan terdakwa, Wa Ode juga menyoroti dasar kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp300 miliar. Menurutnya, hingga kini belum pernah ditunjukkan hasil audit independen yang dapat membuktikan angka kerugian tersebut.

Saat ditanya mengenai keberadaan audit tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui apakah terdapat laporan audit resmi dari akuntan publik. Saksi hanya mengetahui daftar aset kripto yang dilaporkan hilang akibat insiden tersebut.

Bagi Wa Ode, ketiadaan audit dan tidak adanya bukti aliran dana kepada terdakwa semakin memperkuat pandangannya bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan kerugian yang diklaim perusahaan.

“Ada di dalam perusahaan Saudara bukti bahwa yang bersangkutan menerima uang dari 300 miliar itu berapa kek, 1 miliar kek, ada enggak? Saudara tidak tahu?” tanya Wa Ode. Saksi kembali menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut.

Usai persidangan, Wa Ode menilai fakta yang muncul selama pemeriksaan saksi justru menguntungkan pihak terdakwa. Menurutnya, saksi mengakui bahwa peristiwa akses ilegal memang terjadi pada 11 September 2024, tetapi tidak ada bukti yang menghubungkan peristiwa tersebut dengan Nizam.

“Tadi bisa dibuktikan di persidangan bahwa illegal access itu terjadi tanggal 11 September 2024. Di mana saat itu Indodax dibobol, Bitcoin-nya hilang katanya sekitar 300 miliar. Meskipun tidak ada audit sama sekali, jadi tidak ada bukti yang membuktikan kerugian tersebut,” ujarnya.

Wa Ode kemudian menyampaikan pandangannya bahwa Indodax hingga saat ini belum berhasil mengungkap pelaku utama yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Kondisi itu, menurut dia, membuat kliennya menjadi pihak yang paling mudah untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Indodax telah kehilangan uang tanpa pernah bisa menangkap pelakunya dan begitu banyaknya nasabah yang komplain. Karena begitu banyaknya nasabah yang mendesak, maka Nizam paling empuk untuk dijadikan tumbal atau kambing hitam,” kata Wa Ode.

Ia menegaskan bahwa kliennya hanya seorang pegawai baru yang bekerja di perusahaan dan tidak pernah menikmati hasil dari dugaan pembobolan tersebut. Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Nizam tidak didukung bukti yang menunjukkan adanya keuntungan yang diterima terdakwa dari kerugian yang dialami perusahaan.

“Nizam itu hanya menginstal Telegram. Kalau memang tidak boleh, harusnya ada pernyataan tertulis atau memo. Dia menginstal Telegram yang legal dan digunakan bukan untuk sesuatu yang ilegal. Jadi, tidak ada masalah sebenarnya,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Wa Ode berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Ini sungguh memprihatinkan. Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta yang terang benderang ini di persidangan dan akan membebaskan Nizam dari segala macam dakwaan,” pungkasnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *