Stok Minyakita di Pasar Palmerah. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Jejak MinyaKita dalam SIMIRAH

Jejak MinyaKita dalam SIMIRAH

PravadaNews – Penyaluran MinyaKita yang tercatat melalui jaringan resmi pemerintah belum menutup celah penyimpangan ketika barang memasuki jalur perdagangan.

Kondisi tersebut mempertanyakan kemampuan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam menelusuri MinyaKita hingga tersedia dan dibeli masyarakat di pasar.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap pelanggaran tata niaga minyak goreng.

“Mungkin pernah baca minyak goreng sudah harganya tinggi dikurangi pula, disunat hanya 700 cc tidak cukup satu kilogram. Itu kami tangkap, denda Rp11 triliun,” kata Amran, dilansir redaksi melalui laman resmi Bapanas, Kamis (6/8/2026).

Pemerintah kemudian memperkuat pemeriksaan melalui Satuan Tugas Saber Pelanggaran Pangan di pasar tradisional, pasar modern, dan pedagang besar.

Diketahui hingga Juli 2026, satgas telah memantau 91.908 titik di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Dari pemeriksaan itu, sebanyak 260 kasus dilimpahkan kepada aparat penegak hukum dan 1.568 surat teguran diberikan kepada pelaku usaha.

Bapanas turut menemukan penyimpangan distribusi MinyaKita, yang menunjukkan persoalan masih dapat terjadi setelah barang memasuki jaringan perdagangan.

Di tingkat daerah, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bantul mencatat stok MinyaKita sebanyak 4.776 liter pada pekan kedua Juli 2026. Stok ini tersebar di lima pasar dengan harga rata-rata Rp15.588 per liter.

Penelusuran distribusi semakin penting setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 berlaku pada 3 Juli 2026. Aturan tersebut memperbarui tata kelola minyak goreng rakyat yang mewajibkan penyaluran dan pelaporan melalui jaringan resmi pemerintah.

Dalam sistem yang dikembangkan Kementerian Perindustrian, SIMIRAH mencatat perjalanan minyak goreng dari produsen, distributor, pengecer, hingga transaksi kepada konsumen.

Sementara itu, Pengamat pertanian dan pangan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai, fungsi ini harus dibuktikan melalui keterbukaan data penyaluran.

“Aplikasi SIMIRAH yang didesain untuk memantau distribusi mestinya menjadi pembuktian keterbukaan itu,” jelas Khudori dalam analisis tertulis kepada PravadaNews, Senin (3/8).

Menurutnya, pembatasan penyaluran hingga distributor lini kedua sulit diterapkan merata karena kondisi wilayah dan kemampuan jaringan perdagangan berbeda. Kemunculan distributor lini ketiga dan keempat kemudian memperpanjang perjalanan barang sebelum mencapai pengecer dan konsumen.

Karena itu, pencatatan tidak cukup berhenti ketika MinyaKita keluar dari produsen atau diterima distributor. Efektivitas penyaluran, bagi Ekonom ktu, baru dapat dinilai ketika MinyaKita tersedia di pasar dan dijual kepada masyarakat sesuai harga eceran tertinggi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *