Gedung Merah Putih KPK. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Periksa Fahdiansyah dan Juprizal sebagai Saksi Kasus Suap

KPK Periksa Fahdiansyah dan Juprizal sebagai Saksi Kasus Suap

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2024-2025 Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Jumat (14/8/2026).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Fahdiansyah dan Juprizal juga telah tiba di kantor KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Selain Fahdiansyah dan Juprizal, penyidik juga memanggil Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk Petdri Utama. KPK turut memeriksa marketing pihak swasta Novianti serta Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Rama Andre Nugroho.

Budi belum menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik dari Fahdiansyah dan Juprizal. Namun, pemeriksaan keduanya menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Suhardiman Amby.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menyita uang sebesar SGD12 ribu dari Juprizal dan Rp15 juta dari Fahdiansyah. Uang itu diduga berkaitan dengan pengumpulan dana dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK menduga uang SGD12 ribu yang ditemukan dari Juprizal merupakan bagian dari uang yang berkaitan dengan pemberian Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD. Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi pada 9 Juli 2026.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan pengumpulan uang tersebut melibatkan 914 anggota KUD. Dana itu disebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare.

Dalam konstruksi perkara, uang yang dikumpulkan dari para petani tersebut kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu diduga diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli Antoni.

Selain perkara terkait dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan, KPK juga menjerat Suhardiman dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Suhardiman, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

KPK menduga Suhardiman berperan sebagai penerima dalam perkara tersebut. Sementara Zulkarnain dan Ardiles diduga sebagai pihak pemberi.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Zulkarnain dan Ardiles dijerat dengan ketentuan pidana suap sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Pemeriksaan Fahdiansyah dan Juprizal menunjukkan penyidik masih mendalami aliran serta asal-usul uang yang berkaitan dengan perkara Suhardiman.

KPK juga masih menelusuri pihak-pihak yang mengetahui proses pengumpulan, penukaran, pemberian, hingga pengembalian uang tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *