PravadaNews – Tata kelola ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) menghadapi kebutuhan pengawasan lebih ketat karena hak ekspor perusahaan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pasar domestik.
Kewajiban tersebut berupa Domestic Market Obligation (DMO) yang harus dipenuhi dan diakui pemerintah sebelum dapat diperhitungkan menjadi hak ekspor.
Dari pemenuhan kebutuhan domestik hingga CPO meninggalkan Indonesia, data dan perizinan melewati sejumlah tahapan yang membutuhkan pengawasan saling terhubung.
Adapun Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah menilai, tata kelola ekspor sawit masih perlu dibenahi, terutama pada pengawasan dan koordinasi antarlembaga.
“Apabila berpatokan pada prinsip negara hukum, investigasi memang menjadi langkah utama. Namun, lembaga-lembaga dan instansi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor juga harus dibenahi,” tutur Trubus saat dihubungi, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, pembenahan tidak cukup dilakukan setelah pelanggaran ditemukan karena pengawasan harus berjalan sejak kegiatan perdagangan berlangsung. Penegakan hukum juga diperlukan ketika pelaksanaan kebijakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Karena proses ekspor melibatkan beberapa kewenangan, Trubus meminta kementerian dan lembaga terkait bekerja secara terhubung. Koordinasi diperlukan agar pemeriksaan tidak terputus ketika proses bergerak dari pemenuhan kewajiban domestik menuju ekspor.
Pada tahap awal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat pemenuhan DMO minyak goreng melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Penyaluran MinyaKita menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban itu sebelum hak ekspor dapat terbentuk.
Ketentuan pemerintah mengatur DMO diakui setelah MinyaKita diterima jaringan distribusi sesuai mekanisme yang ditetapkan. Pengakuan ini menjadi pintu awal sebelum kewajiban domestik diperhitungkan sebagai hak ekspor perusahaan.
Setelah DMO diakui, datanya digunakan dalam penghitungan hak ekspor yang terhubung dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Hak tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor.
Pengawasan berlanjut ketika Persetujuan Ekspor digunakan dalam proses kepabeanan sebelum CPO meninggalkan wilayah Indonesia. Pemeriksaan pada tahap itu menghubungkan hak ekspor dengan dokumen dan jumlah barang yang akan dikirim.
Eksportir kemudian wajib melaporkan realisasi ekspornya setelah pengiriman dilakukan. Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada pengakuan DMO, tapi berlanjut hingga hak ekspor CPO benar-benar direalisasikan.















