PravadaNews – Rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp900.000 bagi pekerja pada akhir 2026 belum disertai kepastian mengenai syarat penerima dan jadwal pencairannya.
Pemerintah telah mengumumkan besaran bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Namun, ketentuan penerima dan waktu pencairannya masih dalam proses persiapan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Wibowo, mengatakan pemerintah masih menyiapkan penyaluran BSU ketika ditemui di Hotel Pullman Jakarta, Selasa (13/10/2026).
“Ya, itu masih diproses. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Tapi kan segala sesuatu perlu proses,” ujar Dradjad.
Menurutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang mempercepat pekerjaan untuk menyelesaikan persiapan bantuan tersebut.
Meski demikian, Dradjad belum menyebut waktu pencairan ketika ditanya apakah BSU akan disalurkan pada Oktober, November, atau Desember 2026. Pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sementara itu, terkait persyaratan penerima, Dradjad menyampaikan pemerintah berupaya membuat ketentuan yang mudah dipenuhi, tapi belum menjelaskan kemungkinan perubahan syarat dibandingkan program sebelumnya.
“Ya, pokoknya dibuat semudah mungkinlah, intinya. Tapi kebijakannya itu saya rasa Pak Menko lebih berhak untuk mengumumkan nanti,” tutur Wamenko ini.
Sebelumnya, Airlangga menjelaskan BSU direncanakan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan pada kuartal IV-2026, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi pada Rabu (30/9).
Diketahui, Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja melalui program tersebut.
Sebagai informasi, BSU 2025 sebesar Rp600.000 mensyaratkan penerima memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas upah minimum tertentu. Namun, pemerintah belum memastikan apakah ketentuan itu kembali digunakan untuk BSU Rp900.000 pada 2026.















