PravadaNews – Mekanisme rekrutmen anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi perhatian Ketua DKPP Heddy Lugito dalam konsultasi publik penguatan kelembagaan di Bandung.
Heddy menilai, revisi Undang-Undang Pemilu dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola DKPP, termasuk mekanisme rekrutmen anggota. Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, pembenahan tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas DKPP dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Penguatan kelembagaan DKPP menjadi penting agar pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan kode etik dapat berjalan lebih efektif, independen, dan akuntabel,” ujar Heddy saat ditemui di lokasi acara, dikutip Rabu (21/10).
Selain rekrutmen, Heddy menyebut komposisi keanggotaan dan dukungan sekretariat sebagai aspek yang perlu dievaluasi. Hasil konsultasi publik ini akan dihimpun menjadi rekomendasi penguatan DKPP dalam penyusunan revisi UU Pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto turut mengusulkan pembenahan mekanisme rekrutmen anggota DKPP dengan mengutamakan representasi publik. Bagi Agus, proses pemilihan anggota perlu memperhatikan kedudukan DKPP sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
Agus menjelaskan, DKPP memiliki kedudukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketiganya menjadi satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Atas dasar itu, Agus mengungkapkan mekanisme rekrutmen DKPP perlu dikaji agar lebih setara dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya. Meski demikian, Agus menegaskan masing-masing lembaga tetap memiliki kewenangan berbeda sesuai tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Pasal 155 UU Pemilu, DKPP terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari tiga unsur. Komposisinya meliputi satu anggota KPU, satu anggota Bawaslu, dan lima tokoh masyarakat.
Dari lima anggota unsur masyarakat tersebut, dua orang diusulkan Presiden dan tiga lainnya oleh DPR.
Agus memandang mekanisme pengusulan ini perlu ditinjau agar proses rekrutmen lebih mengutamakan representasi publik. Lebih lanjut, Agus menyinggung proses pemilihan anggota KPU yang menggunakan mekanisme seleksi.
Mekanisme serupa, menurutnya, dapat menjadi pertimbangan dalam memperbaiki sistem perekrutan anggota DKPP.
“Kalau enggak, seharusnya representasi publik, kayak KPU yang melalui proses seleksi,” kata Agus.
Sementara itu, Pasal 23 UU Pemilu mengatur bahwa tim seleksi calon anggota KPU bekerja secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi publik untuk terlibat dalam proses pemilihan penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Agus menyoroti mekanisme seleksi menjadi aspek penting dalam pembenahan rekrutmen DKPP. Selain memperhatikan keterwakilan publik, proses pemilihan anggota juga perlu mempertimbangkan akuntabilitas dan independensi lembaga.
Pembenahan tersebut, ucapnya, harus mengutamakan mekanisme seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Cuma mekanisme seleksi itu mesti diutamakan supaya lebih akuntabel, proses rekrutmennya juga lebih mudah, dan independensinya lebih terjaga,” pungkas pakar hukum tata negara, ahli perundang-undangan, dan pengamat politik ini.
Adapun Panja RUU Pemilu menyatakan akan menghimpun aspirasi berbagai pihak selama proses penyusunan aturan. Usulan perbaikan rekrutmen anggota DKPP masih memerlukan pembahasan lebih lanjut karena ketentuan pengusulan anggota oleh Presiden dan DPR tetap berlaku.













