Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Dok: bpkh.go.id

Beranda / Nasional / Revisi UU Haji Perkuat Investasi Indonesia di Arab Saudi

Revisi UU Haji Perkuat Investasi Indonesia di Arab Saudi

PravadaNews – Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji akan memperluas investasi Indonesia di ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.

Melalui penguatan peran anak usaha di luar negeri, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak hanya berfokus pada optimalisasi nilai manfaat dana haji, tetapi juga membangun investasi nasional yang terintegrasi bersama Danantara dan kelompok BUMN lainnya.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyatakan, pengembangan anak usaha di Arab Saudi diarahkan pada dua strategi besar di antaranya; integrasi kekuatan investasi nasional dan kolaborasi kelembagaan dengan otoritas setempat.

“Jadi anak usaha di Arab Saudi akan menjadi platform kolaboratif bagi grup BUMN maupun swasta nasional untuk masuk secara lebih terstruktur dan berdaya saing dalam ekosistem haji dan umrah,” ujar Fadlul, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, kerja sama dengan Danantara akan menjadi fondasi investasi Indonesia di tingkat global. Anak usaha BPKH di Arab Saudi diproyeksikan sebagai platform kolaboratif yang memungkinkan BUMN dan sektor swasta-nasional masuk lebih terstruktur ke dalam rantai bisnis haji dan umrah, mulai dari akomodasi hingga layanan pendukung lainnya.

“Melalui sinergi dengan Danantara, kami ingin membangun orkestrasi investasi nasional terintegrasi,” kata Fadlul.

Baca Juga: BPKH Gandeng Danantara Perkuat Tata Kelola Investasi Dana Haji

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini menilai, pendekatan kolaboratif ini akan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.

“Dengan struktur investasi yang tepat, kita dapat memastikan kontrol strategis, manajemen risiko yang disiplin, serta penciptaan nilai jangka panjang. Hal ini sekaligus membuka ruang partisipasi bagi sektor swasta nasional yang kompeten,” kata Arief.

Latief menekankan, skema co-investment antara BPKH dan Danantara memungkinkan kontrol strategis yang lebih terukur, manajemen risiko yang disiplin, serta penciptaan nilai jangka panjang.

Skema tersebut juga membuka ruang partisipasi sektor swasta nasional yang memiliki daya saing dan standar tata kelola tinggi.

Di sisi lain, penguatan peran anak usaha juga dibarengi dengan kerja sama konstruktif bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan investasi Indonesia selaras dengan regulasi dan arah pengembangan ekosistem haji di Tanah Suci.

Arief menambahkan, dengan poin mekanisme strategi ini, BPKH akan menempatkan revisi UU bukan hanya sekadar perubahan regulasi, melainkan juga sebagai momentum diplomasi ekonomi dan ekspansi investasi Indonesia dalam industri haji global.

“Di level internasional, BPKH memperkuat peran anak usaha melalui kerja sama konstruktif dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ujar Arief.

“Langkah ini penting untuk menyelaraskan investasi dengan regulasi dan arah pengembangan ekosistem haji di Tanah Suci,” tutup Arief.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *