PravadaNews – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kebijakan pemberian insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan merupakan bentuk pemborosan anggaran negara, melainkan strategi kemitraan yang efisien serta meminimalkan risiko bagi pemerintah.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, terdapat sejumlah prinsip mendasar dalam skema kemitraan tersebut. Dadan menekankan, dana sebesar Rp6 juta per hari bukan berasal dari anggaran pembangunan negara, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran layanan atas fasilitas SPPG yang telah beroperasi.
Baca juga: Ini Kata BGN Soal Isu Laba Rp1,8 Miliar
Menurutnya, seluruh proses pembangunan fisik fasilitas dilakukan melalui investasi mandiri oleh pihak mitra, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Rp6 juta per hari itu bukan dana pembangunan dari APBN, tetapi pembayaran layanan bagi SPPG yang sudah berjalan,” ujar Dadan dalam siaran persnya dikutip, Jumat (27/2/2026).
Dadan juga menegaskan, seluruh risiko dalam pelaksanaan program ditanggung sepenuhnya oleh mitra. Risiko tersebut mencakup pembangunan, operasional, evaluasi, hingga risiko akibat bencana alam.
Dadan mencontohkan, kejadian di Aceh ketika salah satu fasilitas SPPG terdampak banjir hingga mengalami kerusakan. Dalam kasus tersebut, kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra tanpa tambahan beban anggaran negara.
“Seperti di Aceh ketika SPPG tersapu banjir, yang rugi adalah mitra, bukan BGN. Mereka harus membangun kembali. Jadi kita memindahkan risiko total kepada mitra,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, lanjut Dadan, BGN tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk pemeliharaan maupun perbaikan fasilitas. Karena itu, Dadan menilai mekanisme insentif sebesar Rp6 juta per hari justru merupakan langkah yang efisien dalam pengelolaan program.
BGN berharap pemahaman publik terhadap skema kemitraan ini dapat lebih utuh sehingga tidak lagi muncul anggapan kebijakan tersebut merupakan pemborosan anggaran negara.















