PravadaNews – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso menegaskan, pemerintah akan membela industri panel surya nasional menyusul pengenaan bea masuk imbalan sementara oleh United States Department of Commerce (USDOC). Penyelidikan antisubsidi tersebut masih berlangsung hingga pertengahan 2026.
“Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: Sejarah Singkat BEJ dan Indonesia
Adapun USDOC pada 24 Februari 2026, mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atas impor produk crystalline silicon photovoltaic cells, termasuk yang telah dirakit menjadi modul, dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.
“Tarif untuk Indonesia berada pada kisaran 85,99 hingga 143,30 persen. Keputusan final atas penyelidikan antisubsidi dijadwalkan terbit pada Juli 2026,” ungkap Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Tommy Andana, mengatakan pemerintah kini memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha untuk merespons tudingan subsidi tersebut.
Tommy menyampaikan, konsolidasi data dan pendampingan teknis dilakukan menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS yang direncanakan pada April 2026.
“Kami memastikan seluruh respons industri konsisten, terukur, dan dapat diverifikasi. Semakin solid data yang disampaikan, semakin objektif hasil evaluasi yang dihasilkan,” ujar Tommy.
Baca Juga: Jalan Panjang Lahirnya CFX
Menurut Tommy, pada tahap lanjutan USDOC akan memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam yang dinilai sebagai bentuk subsidi.
Selain itu, kata Tommy, bahan baku impor asal Tiongkok juga ditengarai memperoleh subsidi dan dipandang sebagai subsidi transnasional oleh otoritas AS.
Tommy menyebut Kementerian Perdagangan telah melakukan advokasi dan membangun sinergi dengan pelaku industri panel surya serta kementerian dan lembaga terkait di Batam sejak November 2025.
“Pemerintah, lberupaya memastikan setiap tudingan dapat dijawab berbasis data selama proses penyelidikan masih berjalan,” pungkas Tommy.















