Konferensi Pers soal judi online (Judol). (Foto: dok Humas Polri)

Beranda / Hukum / Polri Eksekusi Aset Judol Rp58 Miliar

Polri Eksekusi Aset Judol Rp58 Miliar

PravadaNews – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas judian online (Judol) senilai Rp58,1 miliar.

Eksekusi dilakukan sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

DirSiber Bareskrim Polri, Himawan, menjelaskan langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional,” ujar Himawan dalam keterangan resminya dikutip Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Kapolri Apresiasi Renovasi Rumah Warga Jabar | Pravada News

Oleh karena itu, lanjut Himawan, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.

Adapun hasil eksekusi kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk disetorkan sebagai penerimaan negara.

Proses ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas terhadap publik sekaligus tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan data Polri, kata Himawan, eksekusi mencakup 16 laporan polisi dari 20 LHA, dengan total aset berasal dari 133 rekening.

Selain menargetkan penyelenggara dan operator perjudian online, Himawan menyebut, penindakan juga menyasar transaksi keuangan operasional untuk memutus aliran dana dan menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

Himawan pun mengapresiasi kepada berbagai pihak yang mendukung penanganan kasus, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, serta masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkas Himawan. (Sigit)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *