PravadaNews – Kantor Staf Presiden (KSP) membuka ruang pembahasan regulasi baru yang menyasar media sosial yang menjalankan fungsi pers. Wacana ini mengemuka di tengah tekanan berat yang dihadapi industri media arus utama, terutama dari sisi bisnis dan keberlanjutan.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menilai pergeseran belanja iklan ke platform media sosial telah menciptakan ketimpangan dalam ekosistem informasi.
Di satu sisi, kata Qodari, media sosial berperan sebagai penyebar berita. Namun di sisi lain, platform tersebut tidak tunduk pada standar profesional yang selama ini mengikat media massa.
“Iklan media sekarang ini banyak beralih ke media sosial. Media sosial menyebarkan berita, tetapi tidak menggunakan kriteria, regulasi, dan standar profesional yang berlaku pada media massa,” kata Qodari dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (20/4/2026).
Baca juga : Pemda Diminta Jemput Program Nasional
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia di Jakarta.
Dalam forum tersebut, Qodari menyoroti dampak langsung dari perubahan lanskap informasi terhadap perusahaan media. Penurunan pendapatan, menurut Qodari, telah memicu gelombang pemutusan hubungan kerja di kalangan jurnalis.
Qodari melihat akar persoalan terletak pada perubahan ekosistem informasi. Media sosial, kata Qodari, kini beroperasi layaknya institusi pers tanpa dibebani tanggung jawab yang setara.
“Ketimpangan ini dinilai berpotensi memperlemah posisi pers nasional dalam jangka panjang,” tutur Qodari.
Qodari bahkan mengibaratkan situasi tersebut sebagai pertarungan yang tidak seimbang.
“Seperti manusia melawan alien,” ujar Qodari.
Untuk mengatasi ketimpangan itu, Qodari menyebut, KSP mendorong penyusunan kerangka regulasi yang menciptakan kesetaraan aturan atau level playing field antara media sosial dan media arus utama.
Menurut Qodari, jika platform digital menjalankan fungsi jurnalistik, maka sudah semestinya mengikuti standar pers.
“Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Harus ada level playing field, aturan main yang sama antara media sosial dan media mainstream,” kata Qodari. .
“Standar yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari kelembagaan, kompetensi jurnalis, penerapan kode etik, hingga mekanisme akuntabilitas publik,” sambung Qodari.
Qodari meyakini, jika aturan setara diterapkan, media arus utama tetap memiliki keunggulan karena ditopang profesionalisme yang teruji.
KSP, kata Qodari, tidak akan menyusun aturan tersebut secara sepihak. Qodari mengatakan, lembaga itu justru meminta inisiatif datang dari komunitas pers, termasuk organisasi profesi wartawan.
Qodari juga menyebut pihaknya siap memfasilitasi diskusi hingga proses perumusan draf regulasi.
“Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan,” pungkas Qodari.















