PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti digital berupa percakapan dalam grup WhatsApp (WA) yang ditengarai telah mengungkap pengaturan keluar-masuk uang pada perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bukti percakapan tersebut ditemukan dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang digunakan oleh staf untuk melaporkan pengambilan uang tunai.
“Salah satu barang bukti itu kami menemukan ya chat-chat di WhatsApp Grup, kemudian ada dokumentasi setiap penarikan uang tunai untuk didistribusikan atau diberikan kepada Bupati,” ungkap Budi dikutip Sabtu (7/3/2026).
“Itu juga menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam perkara ini,” imbuhnya.,” sambung Budi.
Dalam grup tersebut, staf tidak hanya melaporkan transaksi, tetapi juga mengirim dokumentasi penarikan uang yang kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kepada bupati.
KPK menyebut percakapan dan dokumentasi dalam grup WhatsApp itu menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyelidikan.
Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa Fadia memiliki kendali atas pengelolaan keuangan di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang dibentuk oleh keluarganya dan bergerak di bidang penyediaan jasa.
Perusahaan tersebut juga diketahui aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: Fadia Arafiq Jadi Tersangka | Pravada News
“Dalam pengelolaan perusahaan tersebut Bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga atau kepada pihak-pihak di lingkup Bupati serta termasuk orang-orang kepercayaannya,” tutup Budi.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Selasa (3/3/2026) KPK telah resmi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Fadia Arafiq terkait kasus dugaan korupsi.
Dalam OTT itu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq telah diamankan KPK
bersama dengan ajudan dan juga orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Setelah melakukan upaya proses pengembangan, KPK juga berhasil meringkus 11 orang lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Fadia Arafiq. Adapun 11 orang itu ditangkap di Pekalongan Jawa Tengah.
Pada Rabu 4 Maret atau satu hari setelah penangkapan, penyidik KPK kemudian resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terkait adanya konflik kepentingan setelah Fadia yang saat itu menjabat Bupati periode 2021–2025 telah resmi mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang merupakan anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff
Berdasarkan hasil dari penyidikan sementara, Fadia Arafiq diduga telah menggunakan relasi kuasa nya untuk mengondisikan agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK menyebut dari pengkondisian memenangkan proyek itu, Fadia Arafiq beserta keluarga ditengarai telah menerima aliran dana sekitar Rp 19 miliar.
Dari total jumlah aliran dana itu, sebanyak Rp 13,7 miliar disinyalir telah masuk kantong Fadia Arafiq dan keluarganya. Sementara sisa nya sekitar Rp 2,3 miliar diberikan
kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga (ART) bernama Rul Bayatun. (GIB)















