PravadaNews – Kehadiran stadion sepak bola sebagai sarana dan prasarana olahraga bagi publik dinilai sangat penting sebagai bagian dari komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kesehatan setiap warga negara.
Poin yang disematkan tersebut juga diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari kewajiban negara untuk menjamin kesehatan dan keselamatan hidup setiap warga negara.
Di tengah keterbatasan anggaran, masyarakat di setiap provinsi atau kota umumnya memiliki mimpi yang sama, yaitu mempunyai sarana dan prasarana fasilitas olahraga, terutama stadion sepak bola yang dapat menjadi kebanggaan masyarakat termasuk fans maupun supporter.
Sepak bola di Indonesia bukan lagi hanya sekadar cabang olahraga semata, melainkan juga telah mengalir dalam sendi-sendi kehidupan di masyarakat sebagai alat pemersatu tanpa memandang status sosial antara si kaya dan si miskin.
Animo masyarakat yang sangat tinggi dalam dunia sepak bola menjadikan kulit bundar itu sering kali tak hanya dipandang sebagai tren gaya hidup sehat, melainkan menjadi alat perjuangan bagi sebagian kalangan.
Keinginan publik untuk memiliki stadion sepak bola di daerahnya masing-masing, disinyalir juga seringkali mengalami sejumlah kendala yang disebabkan faktor internal dan eksternal.
Baca Juga: Jonatan Christie Bidik Gelar Indonesia Open

Faktor itu soal keterbatasan anggaran dan kebijakan birokrasi yang disinyalir kerapkali berputar terhadap masalah jurang curam antara norma dan praktik.
Salah satu contoh yang paling mencolok dalam konteks norma dan praktik jurang itu disinyalir dapat direpresentasikan dalam proyek pembangunan Stadion Barombong di Makassar, Sulawesi Selatan.
Barombong adalah salah stadion yang digadang-gadang bakal jadi kebanggaan masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, impian itu pupus. Awalnya, proyek itu diharapkan menjadi kebanggaan bagi masyarakat di Indonesia Timur, tetapoi berubah menjadi simbol dari stagnansinya pembangunan.
Dimulai sejak tahun 2011 atau lebih dari satu dekade lalu, stadion itu hingga saat ini belum rampung secara fungsional. Secara fisik, struktur utama stadion memang berdiri namun dianggap mangkrak dan terhenti ditengarai disebabkan masalah sengketa lahan.
Mangkraknya stadion itu disebabkan beberapa faktor yaitu mulai dari pergantian pemimpin yang tidak di ikuti dengan lanjutan pembangunan hingga masalah kepemilikan lahan yang menjadi sengketa.
Selain belum jelasnya status asetnya, kendala lain yang menyebabkan mangkraknya stadion Barombong itu lantaran belum melengkapi persyaratan mulai dari administrasi izin teknis hingga lingkungan.
Kerangka aturan itu telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Dalam aturan itu, merinci tentang bukti kepemilikan lahan, surat perjanjian kerjasama antara dua belah pihak, izin pemanfaatan ruang (IPR) hingga dokumen soal Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL.

Dalam konteks ini, pembangunan stadion Barombong tersebut yang belakangan diketahui menjadi sengketa lahan antara pemerintah dan swasta, patut dipertanyakan mengenai kelengkapan dokumen administrasi sebelum proyek itu dimulai.
Selain itu, dalam konteks proyek pembangunan sepak bola, pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola belum terpenuhi.
Permenpora Nomor 7/2021 itu mengatur standar seperti sistem keamanan terpadu, fasilitas penonton yang memadai, serta infrastruktur pendukung. Adapun hal itu diduga tidak sepenuhnya tersedia atau tidak selesai.
Bahkan, setelah bangunan telah mencapai 75%, beberapa bagian mengalami kerusakan seperti robohnya lantai dua tribun selatan yang diklaim akibat cuaca buruk dan kurangnya perawatan akibat terhentinya proyek tersebut.
Masalah mangkraknya stadion Barombong bukan hanya semata soal teknis, namun sebagai bagian cerminan persoalan klasik dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Perencanaan yang tidak matang, perubahan kebijakan, serta anggaran, dan koordinasi antar-lembaga yang lemah menjadi faktor pendukung mangkraknya pembangunan stadion yang seharusnya dapat menjadi kebanggaan warga Makassar.
Di atas kertas, Indonesia tidak kekurangan aturan. Bahkan, untuk urusan stadion sepak bola sebuah simbol ambisi olahraga sekaligus kebanggaan daerah, pemerintah telah menetapkan standar yang cukup rinci melalui Permenpora 7/2021.
Regulasi ini dimaksudkan sebagai panduan teknis pembangunan stadion yang aman, layak, dan sesuai standar internasional. Namun, seperti banyak regulasi lain, pertanyaan yang lebih penting bukan mengenai apa yang tertulis, melainkan apa yang benar-benar dijalankan.
Permenpora itu menggarisbawahi bahwa stadion sepak bola bukan sekadar lapangan dengan tribun, melainkan sebuah ekosistem yang harus memenuhi pelbagai persyaratan mulai dari keselamatan penonton, kualitas struktur bangunan dan mengenai aksesibilitas.
Selain persyaratan di atas, aturan itu juga merinci mengenai acuan fasilitas pendukung lain seperti ruang ganti, ruang medis, dan sistem evakuasi darurat.

Standar yang diulas pada Permenpora tersebut juga mengadopsi prinsip-prinsip yang sejalan dengan regulasi FIFA, termasuk pemisahan terkait skema jalur penonton dan pemain, kapasitas yang terukur, bahkan sistem keamanan berbasis risiko.
Selain itu, bangunan stadion wajib memiliki desain yang memperhitungkan beban struktur, drainase lapangan, pencahayaan yang juga memadai untuk siaran televisi, serta kualitas rumput yang sesuai standar pertandingan profesional.
Tidak hanya itu, aspek keberlanjutan dan akses bagi penyandang disabilitas juga menjadi bagian penting dari regulasi dan sebuah langkah yang mencerminkan upaya modernisasi infrastruktur olahraga nasional.
Regulasi yang seharusnya menjadi poin panduan justru ditengarai datang terlambat atau tak dijadikan sebagai kerangka acuan sejak awal skema pembangunan.
Lebih jauh lagi, kasus ini juga telah menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas birokrasi: siapakah yang harus bertanggung jawab ketika proyek yang bernilai ratusan miliaran rupiah itu tak kunjung selesai?
Selain itu, pertanyaan lainnya yang timbul yakni bagaimana memastikan standar yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar diterapkan, bukan hanya sekadar menjadi dokumen administratif.
Permenpora Nomor 7/2021 sebenarnya menawarkan kerangka yang cukup komprehensif. Namun, efektivitasnya bergantung dalam implementasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan.
Selain pentingnya merujuk aturan Permenpora Nomor 7/2021 itu, setiap pembangunan yang digarap pemerintah maupun swasta juga harus patuh dan tunduk terhadap persyaratan adminitrasi perizinan lingkungan.
Tanpa komitmen politik dan tata kelola yang transparan dari pihak aparatur pemerintahan, standar peraturan yang tidak dipatuhi itu berisiko menjadi idealisme yang tidak akan pernah terwujud dan hanya mimpi indah yang utopis














