Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Dok. Instagram @mpnpemudapancasila

Beranda / Hukum / Japto Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang

Japto Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan baru terkait aliran dana yang masuk ke kantong Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam kasus dugaan suap gratifikasi pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimatan Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Japto diduga menerima aliran dana untuk jasa pengamanan tambang di lokasi tersebut.

Dana itu diduga diterima Japto secara rutin setiap berkala melalui anak buahnya di struktur organisasi yang telah dinahkodainya.

“Jadi itu Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).

Temuan aliran dana yang diungkap KPK itu juga telah menambah babak baru dalam proses penyelidikan terkait kasus dugaan gratifikasi dalam sektor pertambangan di Kutai Kertanegara.

Penyidik menduga aliran dana itu tidak diberikan secara langsung, melainkan diserahkan melalui jaringan organisasi yang dipimpin Japto.

“Jadi ini secara berjenjang ya karena organisasi itu telah memiliki strukturnya,” kata Asep.

Baca Juga: Motif Kode Dugaan Suap Bupati Rejang Lebong

“Strukturnya salah satunya sampai di Kalimantan Timur, di tempatnya beroperasinya perusahaannya saudara Rita ini,” tambah Asep.

Lembaga anti rasuah itu menyebut, pemerikasaan terhadap Japto di Gedung Merah Putih, berkaitan dengan statusnya sebagai saksi.

Sementara itu, nama Japto sendiri sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat lantaran kiprahnya cukup dikenal sebagai sosok pendiri sekaligus Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.

Di sisi lain, Asep menegaskan, pihaknya juga kerap menemukan istilah yang sering muncul dalam kasus dugaan korupsi di pertambangan yakni perihal setoran aliran dana per metrik ton.

Istilah itu merujuk mengena pembayaran atau pemberian fee terkait pengamanan yang dihitung berdasarkan volume produksi batu bara setiap ton yang diberikan ke sosok berpengaruh.

Asep menambahkan, sejauh ini pihaknya belum dapat merinci lebih jauh mengenai jumlah uang yang mengalir secara berkala di kasus dugaan gratifikasi tersebut.

“Kita tidak mencari uang sah yang dimiliki oleh pihak terkait, tetapi khusus yang berasal dari skema metrik ton itu,” tutup Asep.

Sehari sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa Japto sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Rejang Lebong

Pemeriksaan itu, kata Budi, bertujuan menggali informasi lebih jauh mengenai adanya keterkaitan sejumlah perusahaan batu bara yang masih beroperasi di Kutai Kartanegara.

Bayang-bayang Industri Batu Bara dalam kasus ini juga seakan telah kembali menyorot soal hubungan yang cukup kompleks antara pihak industri ekstraktif dan jaringan kekuasaan di daerah penghasil sumber daya alam.

Kutai Kartanegara sendiri sejauh ini cukup dikenal sebagai daerah salah satu pusat produksi batu bara terbesar di Indonesia yang selama dua dekade terakhir jug dianggap sebagai bagian magnet investasi serta sekaligus sumber berbagai sengketa lahan, konflik sosial, dan tuduhan praktik rente.

Sementara itu, penelusuran soal aliran uang metrik ton itu bukan hanya sekadar angka, melainkan juga tentang memetakan jaringan pengaruh yang mungkin terbentuk di sekitar industri tersebut.

Proses pelacakan yang saat ini masih berlangsung diharapkan juga akan membuka lebih banyak nama, jalur uang, serta mekanisme yang bekerja di balik salah satu industri paling menguntungkan di negeri ini.

“Penyidik perlu mengetahui bagaimana penjelasan saksi terkait proses atau proyek produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” tutup Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *