PravadaNews – Menempatkan Utusan Khusus Presiden di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai tidak tepat. Awalnya, penempatan itu untuk tidak urgensi.
“Kurang tepat menurut saya, dan tidak ada gunanya,” kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof Asrinaldi kepada PravadaNews, Jumat (13/3/2026).
Prof Asrinaldi menilai, BUMN sudah memiliki pengawas di internal. Seharusnya, direksi maupun jajaran komisaris bisa mengawasi kinerja perusahaan milik negara itu.
“Karena BUMN sdh ada direksi dan komisarisnya,” kata Prof Asrinaldi.
Baca Juga: Ujian Berat Kemenhaj
Prof Asrinaldi memandang, penempatan Utusan Khusus Presiden di BUMN tidak memiliki landasan hukum. Prof Asrinaldi menduga, penempatan itu hanya untuk bagi-bagi ‘kue kekuasaan’.
“Justru akan tumpang tindih posisinya. Saya khawatir ini hanya bagian dari upaya presiden untuk bagi-bagi posisi pada mereka yang berjasa dalam Pilpres kemarin,” jelas Prof Asrinaldi.
Menurutnya, jabatan Utusan Presiden tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja pemerintahan.
Prof Asrinaldi mengusulkan agar Utusan Khusus Presiden dihapus. Sebab, hanya akan menjadi beban APBN. Di satu sisi, pemerintah memiliki kebijakan untuk menghemat anggaran negara.
“Sebaiknya memang dihapus. Apalagi kebijakan efisiensi ini harus dilakukan juga di pemerintah pusat. Jangan hanya di daerah saja,” pungkas Prof Asrinaldi.















