PravadaNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, memastikan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah pasar tradisional akan terus berlanjut usai libur Lebaran 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mengurai kemacetan yang kerap terjadi akibat aktivitas perdagangan di badan jalan.
Pemkot menegaskan penertiban akan dilakukan secara bertahap dan humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan solusi relokasi ke tempat yang lebih layak agar para PKL tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu ketertiban umum maupun akses pengunjung pasar.
“Penertiban tetap akan terus kami lakukan setelah Lebaran, agar penataan pasar bisa berjalan berkelanjutan,” kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani dalam keterangannya Minggu (22/3/2026).
Baca juga: Bulog Magelang Gandeng 35 KDMP Distribusi Pangan
Mulyani menjelaskan penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan pasar yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat yang berbelanja kebutuhan Lebaran 2026.
“Penertiban ini kita lakukan untuk memastikan kondisi pasar tetap tertib dan nyaman, sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan aman, serta para pedagang dapat beraktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mulyani.
Mulyani menuturkan penertiban difokuskan pada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan maupun area yang tidak semestinya, sehingga berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengunjung pasar.
“Kami juga memastikan akses jalan di sekitar pasar tetap lancar, tidak terjadi kemacetan, serta area pasar terlihat lebih rapi dan tertata,” kata Mulyani.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menyampaikan operasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh ruas jalan di sekitar pasar dalam kondisi bersih dan tertib saat Hari Raya Idul Fitri, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dan bersilaturahmi dengan nyaman.
Wawan juga mengimbau para pedagang agar tidak kembali berjualan di badan jalan setelah dilakukan penertiban.
Pedagang diminta untuk menempati lokasi yang telah disediakan oleh pengelola pasar.
“Kami mengingatkan kepada para pedagang, khususnya di sekitar Pasar Anyar dan Pasar Sipon, agar tidak lagi berjualan di bahu jalan, seperti di Jalan Ahmad Yani yang merupakan akses utama lalu lintas masyarakat,” tegas Wawan.














