PravadaNews – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Eddy Soeparno menegaskan perlunya kebijakan yang cepat, adaptif, dan berbasis data dalam merespons kondisi panas ekstrem yang melanda sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Eddy menilai, fenomena peningkatan suhu yang kian terasa tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu produktivitas, ketahanan pangan, hingga stabilitas ekonomi jika tidak ditangani secara serius dan terkoordinasi.
Oleh karena itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mendorong pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait untuk segera memperkuat langkah mitigasi dan adaptasi, termasuk penyediaan infrastruktur yang ramah iklim, sistem peringatan dini, serta edukasi publik guna meminimalkan risiko yang ditimbulkan oleh cuaca ekstrem tersebut.
Menurut Eddy, kondisi iklim saat ini telah memasuki fase mengkhawatirkan, di mana Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis suhu udara tertinggi di Indonesia pada 18 Maret 2026 lalu.
“Pasca COVID-19 lima tahun yang lalu, saya telah menyerukan pentingnya penanganan masalah iklim yang menyebabkan kenaikan suhu bumi akibat emisi karbon, lonjakan polusi, dan laju deforestasi yang tinggi,” ucap Eddy di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Baca juga: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di NTT
Eddy mengungkapkan, BMKG pada beberapa waktu lalu mencatat suhu ekstrem Jakarta menempati posisi teratas, yakni mencapai 35,6 derajat Celsius, yang disusul Ciputat dengan suhu 35,5 derajat Celsius dan Tangerang dengan suhu 35,4 derajat Celsius.
Eddy menekankan, saat ini dirinya bahkan sudah tidak mau menyebut kondisi saat ini sebagai kondisi perubahan iklim, tetapi sebagai krisis iklim.
Kenaikan suhu yang belum pernah dialami sebelumnya, kenaikan polusi udara, hingga lambatnya program reforestasi yang kalah dengan laju deforestasi, merupakan di antara permasalahan iklim yang sedang dihadapi.
Maka dari itu, pentingnya komitmen politik dan pelaksanaan berbagai program mitigasi serta adaptasi dan edukasi di bidang pengelolaan iklim agar seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dalam menangani permasalahan iklim saat ini.
Eddy menyampaikan dukungan politik yang kuat telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang disampaikan di berbagai forum dalam dan luar negeri.
“Sudah sepatutnya seluruh unsur pemerintah dan nonpemerintah bekerja sama untuk mempercepat aksi iklim karena krisis iklim tidak mengenal suku, ras, gender, usia, dan latar belakang lainnya,” ungkap Eddy.
Eddy berpendapat, bentuk aksi iklim, baik di hilir dan hulu, merupakan suatu kesatuan yang harus berjalan seiring dan seirama.
Dengan begitu, lanjut Eddy, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah hingga penanaman pohon dan penggunaan transportasi publik berbasis listrik, akan jauh lebih ekonomis ketimbang menanggung biaya rekonstruksi akibat bencana alam yang disebabkan degradasi kawasan hutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, dirinya pun mendorong pembahasan legislasi tentang pengelolaan iklim, yang merupakan “tuntunan” untuk penanganan krisis iklim, agar program aksi iklim Indonesia didukung oleh produk hukum yang kuat.
Indonesia telah memiliki Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
“Saya berharap kita bisa segera membahas dan mengesahkannya karena penanganan krisis iklim tidak akan efektif tanpa legislasi yang kuat,” ucap Eddy.
Eddy pun menilai legislasi aturan itu kelak akan menyelamatkan Indonesia dari berbagai bencana alam berikutnya karena krisis iklim sesungguhnya merupakan krisis peradaban.















