PravadaNews – Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion mendesak pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengumumkan kasus aksi teror brutal terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM bukan kasus tindak pidana biasa.
Adapun Andrie Yunus merupakan aktivis HAM yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Sosok Andrie Yunus selama ini juga cukup dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah terutama terkait isu-isu HAM dan militerisme.
Baca juga: Ujian Penegak Hukum di Kasus Andrie Yunus
“Lambannya Komnas HAM dalam membuat kesimpulan bisa membuat penegak hukum kehilangan rujukan kuat berbasis HAM. Selain itu, kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius,” ujar Mafirion dalam keterangan tertulis pada Minggu, (29/6/2026).
Mafirion menegaskan bahwa aksi teror brutal penyiraman air keras itu seharusnya tidak dapat dinilai sebagai kasus tindak pidana biasa atau kriminalitas umum.
Selain itu, Mafirion menekankan bahwa peristiwa penyiraman air keras terhadap Andire Yunus itu merupakan kekerasan yang telah merampas jaminan hidup aman bagi masyarakat.
“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas,” tegas Mafirion.
“Tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” kata Mafirion.
Oleh karena itu, Mafirion meminta Komnas HAM segera bertindak untuk memberikan sikap dan juga kesimpulan dalam menindaklanjuti kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus tersebut.
Mafirion menambahkan, jika tidak segera dilaksanakan maka dinilai juga akan berpotensi melemahkan proses peradilan dan penegakan hukum, memberikan impunitas terhadap pelaku-pelaku kejahatan.
“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” tutup Mafirion.















