Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Beri Sinyal Akan Ada Tersangka Baru di Korupsi Kuota Haji

KPK Beri Sinyal Akan Ada Tersangka Baru di Korupsi Kuota Haji

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal segera mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Kasus korupsi pembagian kuota haji itu terjadi sekitar periode 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, KPK telah melakukan proses penyidikan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Asep memastikan, proses penyidikan terus berjalan dengan lancar dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami ingin menindaklanjuti karena beberapa waktu lalu disampaikan bahwa akan ada progres. Izin menyampaikan bahwa alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji sudah ada progres yang sangat bagus,” kata Asep, dikutip Senin (30/3/2026).

Di sisi lain, Asep memberikan sinyal perihal akan adanya tersangka baru dari kasus dugaan korupsi kuota haji itu yang melibatkan Yaqut.

Sementara itu, KPK telah resmi menetapkan status tersangka dugaan korupsi kuota haji kepada dua orang yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Meski begitu, Asep nampak cukup enggan menyampaikan lebih jauh mengenai hasil tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus,” tandas Asep.

Diketahui, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni mantan Menag Yaqut dan Gus Alex pada beberapa pekan lalu.

Keduanya saat ini ditahan di KPK meski Yaqut sempat menjadi sorotan usai status nya menjadi tahanan rumah.

Sementara itu, Berdasarkan hasil perhitungan BPK, kerugian negara dalam kasus kuota haji disinyalir mencapai sebesar Rp 622 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *