PravadaNews – Lurah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Siti Nurhasanah, memastikan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti mengunggah foto palsu akan dikenai sanksi tegas berupa Surat Peringatan Pertama (SP1).
Tindakan ini diambil setelah terungkap adanya unggahan dokumentasi penertiban parkir liar yang ternyata merupakan hasil rekayasa menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) di aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Kasus tersebut memicu perhatian publik karena menyangkut integritas la
poran kinerja petugas lapangan yang seharusnya berbasis kondisi nyata.
Pihak kelurahan menegaskan bahwa setiap bentuk manipulasi data, terlebih yang memanfaatkan teknologi digital, tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menyesatkan informasi kepada masyarakat sekaligus merusak kepercayaan terhadap layanan publik.
Saat ini, evaluasi internal juga tengah dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang, termasuk memperketat verifikasi laporan yang masuk melalui sistem digital pemerintah daerah
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang. Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Siti dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Siti menjelaskan, petugas PPSU tersebut awalnya menindaklanjuti laporan masyarakat soal parkir liar yang masuk melalui aplikasi JAKI. Namun alih-alih menangani langsung di lapangan, petugas justru mengunggah foto hasil rekayasa seolah-olah lokasi sudah ditertibkan.
Aksi itu kemudian viral di media sosial. Siti menegaskan telah meminta seluruh petugas melapor jika menghadapi kendala di lapangan. “Agar bisa dicarikan solusi, bukan malah mengambil langkah yang salah,” ujar Siti.
Menurut Siti, laporan parkir liar di wilayahnya cukup sering terjadi. Penanganan dilakukan bersama Satpol PP maupun PPSU, terutama ketika laporan yang diteruskan ke Suku Dinas Perhubungan dikembalikan ke kelurahan.
Untuk mencegah kejadian serupa, kelurahan akan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan pemilik bengkel, pemilik kendaraan, hingga Satpel Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo. “Permasalahan ini akan kami bahas bersama agar tidak terulang,” ucap Siti.
Siti menyebut masih ada empat kendaraan terparkir di lokasi, dua di antaranya rusak dan sedang menunggu perbaikan. Siti meminta Dishub segera menindak karena parkir di badan jalan jelas melanggar aturan dan mengganggu warga.
sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan petugas mengecek lapangan.
“Kami menunggu hasil rapat di kelurahan karena ini menyangkut kewilayahan,” kata Harlem.
Harlem memastikan Dishub siap menderek kendaraan jika diperlukan. Namun langkah itu harus disertai kejelasan penanggung jawab kendaraan agar tidak menimbulkan persoalan baru.














