Ilustrasi Jemaah yang melaksanakan Tawaf di Mekkah. Dok. Madaninews.id 

Beranda / Nasional / Apa Urgensi Ubah Skema Daftar Haji?

Apa Urgensi Ubah Skema Daftar Haji?

PravadaNews – Pemerintah mewacanakan untuk mengembalikan tata kelola sebelum ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Langkah ini dinilai sebagai langkah perubahan besar dalam tata kelola haji, tetapi harus dipikirkan secara matang.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, sedang mengkaji secara mendalam terkait perubahan tata kelola haji.

Diharapkan, dengan adanya perubahan terse but tidak ada lagi antrean haji. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk memotong bahkan tanpa antrean.

Baca Juga: Wacana Skema Daftar Haji jadi War Tiket

Untuk saat ini, Indonesia perlu menunggu waktu keberangkatan 26 tahun bagi jemaah haji reguler dan enam tahun bagi jemaah haji khusus.

“Apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH? Sebelum ada BPKH, insya Allah tidak ada antrean,” kata Menhaj dikutip Jumat (10/4/2026).

Perubahan skema itu nantinya, calon jemaah haji harus bersaing untuk mendapatkan tiket keberangkatan haji.

Setelah mendapatkan tiket, para jemaah haji melakukan pembayaran, kemudian nantinya akan diberangkatkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Waktu itu pemerintah mengumumkan, biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji silakan membayar. Semacam war tiket,” jelas Menhaj.

Pesan Langsung Berangkat

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjutak mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mencari formula baru agar ke depannya tidak ada lagi antrean haji.

Skema tersebut, lanjut Dahnil, akan mengikuti jumlah kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. “Jadi kita dikasih kuota oleh Arab Saudi 200 ribu. Kemudian, itu kita tetapkan harganya berapa. Nanti enggak perlu antre,” jelas Dahnil, dikutip Jumat (10/4/2026).

Sehingga, masyarakat bisa memesan tiket secara mandiri. Pemerintah, kata Dahnil, hanya menetapkan jadwal pendaftaran, biaya haji, dan jadwal keberangkatan.

“Jadi (masyarakat) masing-masing langsung pesan, siapa yang dapat, itu yang berangkat,” ujar Dahnil.

Tidak Ada Aspek Keadilan

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopan mengkritik usulan Kemenhaj soal perubahan skema pendaftaran haji dari antrean menjadi war tiket.

Marwan menilai, wacana Kemenhaj terkait war tiket keberangkatan haji itu akan berpotensi menimbulkan prinsip ketidakadilan dalam penerapannya.

“Kenapa harus ada daftar tunggu? Karena minat yang tinggi dari masyarakat muslim untuk berhaji,” kata Marwan, Jumat (10/4/2026).

Marwan menuturkan, wacana haji tanpa antre bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai peraturan pelaksanaan ibadah haji harus melalui proses pendaftaran dan daftar tunggu.

Aturan itu diterapkan pemerintah untuk mengedepankan prinsip dan nilai keadilan di tengah minat yang tinggi dari umat muslim Indonesia.

Lebih lanjut, Marwan mempertanyakan ikhwal skema yang akan diterapkan jika wacana war tiket tersebut resmi diputuskan.

“Aspek keadilannya bagaimana? Nanti akan ada pengumuman, orang miskin dilarang berhaji,” tutup Marwan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *