PravadaNews – Polisi mengungkap fakta baru terkait penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Cilegon berinisial MA (45) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, MA tidak hanya berstatus sebagai pengguna, tetapi juga diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang diedarkan di luar lingkungan kerjanya.
Penangkapan MA dilakukan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam pengembangan kasusnya, polisi menemukan adanya indikasi keterlibatan MA dalam jaringan peredaran sabu yang menyasar sejumlah kalangan di luar instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Baca juga: Pasutri Pemasok Narkoba Segera Diadili
Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui aktivitas peredaran narkoba yang dilakukannya tidak melibatkan rekan sesama ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. MA menyebut pelanggan atau pembelinya berasal dari luar lingkungan kerja, yang kini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Hasil dari pemeriksaan tersangka MA maupun dari penelusuran alat bukti tersangka MA ini mengedarkan bukan di dalam lingkungan kerjanya, tapi di luar, bukan di tempat dia bekerja,” kata Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga, Senin (13/4/2026).
Masih dari keterangan tersangka, polisi menyebut MA sudah jadi pengguna aktif narkoba sejak 2004 lalu, beberapa tahun kemudian, MA beralih status menjadi pengedar.
“Tersangka MA berperan sebagai pengedar dan memecah untuk ditaruh di beberapa lokasi dan kemudian difoto dan fotonya dikirim ke pembeli,” ujar Martua.
ASN yang berdinas di Satpol PP Cilegon itu, mendapat barang dari seorang pelaku berinisial B yang kini berstatus DPO.
“Tersangka mendapat barang bukti berasal dari B masuk dalam DPO yang dilakukan oleh Satnarkoba,” tutur Martua.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk sumber perolehan barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polisi juga tengah menelusuri apakah MA berperan sebagai bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar atau hanya beroperasi secara mandiri.
Pihak kepolisian menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas, mengingat keterlibatan seorang ASN dalam peredaran narkoba menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Saat ini, MA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut.















