PravadaNews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah yang bersangkutan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dalam sebuah langkah tegas penegakan disiplin internal.
Pencopotan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk menjaga integritas institusi serta memastikan setiap aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.
Meski belum diungkap secara rinci terkait dugaan pelanggaran yang melatarbelakangi tindakan tersebut, langkah cepat ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menindak setiap potensi penyimpangan di lingkungan internalnya.
Kasus ini pun menyita perhatian publik, mengingat posisi strategis yang diemban oleh pejabat tersebut dalam penanganan perkara pidana umum di tingkat provinsi, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengatakan, pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.
“Yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” kata Reda, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Kejagung Setor Rp58,1 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online | Pravada News
Reda menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi (kasi) juga turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Menurut Reda, bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup.
“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” ujar Reda.
Reda menegaskan, pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi.
Apabila tidak ditemukan unsur pidana namun terdapat pelanggaran etik, lanjut Reda, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan.
Namun, jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.
Sebelumnya, Joko Budi Darmawan diamankan Tim Pam SDO dan dibawa ke Jakarta. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu disebut diamankan sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 18 Maret 2026.
Reda menegaskan langkah tegas Kejaksaan Agung bukan sekadar peringatan. Reda mencontohkan sejumlah kasus serupa yang telah diproses hingga persidangan.















