PravadaNews – Pengacara RL Liston Marpaung yang bertindak sebagai kuasa hukum F, dengan tegas membantah tuduhan dugaan kekerasan seksual yang menjerat kliennya, meskipun F telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Liston menegaskan kliennya tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat insiden yang dilaporkan oleh korban berinisial RIS terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 30 Oktober 2022.
Liston menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan meminta aparat penegak hukum untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh.
Baca juga: Teror Air Keras dan Ancaman Kekerasan Aktivisme Sipil
Pihak kuasa hukum juga berupaya menghadirkan sejumlah bukti dan saksi yang dinilai dapat memperkuat alibi kliennya, guna membantah seluruh rangkaian tuduhan yang dialamatkan.
Dalam penjelasannya, Liston menyampaikan tanggal kejadian sebagaimana disampaikan dalam laporan polisi itu jatuh pada hari Minggu, yang mana kantor yang menjadi TKP disebut dalam kondisi tutup.
“Beliau ada di Depok mengikuti atau menghadiri acara ulang tahun keponakannya dari jam 14.00 sampai sore, sekitar jam 15.00 sampai 16.00. Klien kami tidak ada berjalan ke kantor pusat Bapera ataupun ke Tanah Abang pada tanggal 30 Oktober tersebut,” ujar Liston kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).
Liston juga mempertanyakan keterangan saksi inisial FAR yang disebutnya tidak ada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tersebut dilaporkan.
“Saksi ini pun tidak ada di lokasi, di tempat. Adanya di Riau,” ucap Liston.
Liston kemudian menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya setelah dua kali tak datang menghadiri panggilan polisi. Menurutnya, panggilan pertama yang dijadwalkan pada 28 Juli 2025 pukul 10.00 WIB tersebut baru diterima sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.
Liston menambahkan, pada tanggal yang sama, F juga menerima surat panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada 1 Agustus 2025.
“Tidak datang karena surat panggilan itu datang agak terlambat,” ungkap Liston.
Liston juga merasa heran mengapa kliennya dituduh melakukan kekerasan seksual. Menurutnya, selama ini hubungan F dan korban berjalan baik tanpa masalah.
“Si korban ini adalah karyawati daripada si saksi ini yang dipekerjakan di kantor tersebut. Jadi mereka ini hubungan baik selama ini, ada chattingnya atau buktinya sama kami,” katanya.
Bahkan menurutnya, komunikasi chat korban dan kliennya baik-baik saja hingga peristiwa dilaporkan pada Oktober 2024. Liston mengklaim isi pesan tersebut tidak mencerminkan adanya konflik atau konfrontasi atas dugaan perbuatan yang saat ini dilaporkan.
“Tidak ada membawa masalah ‘mengapa bapak melakukan ini kepada saya?’ tidak ada,” ungkap Liston.
“Ada chattingannya si pelaku ini ya komunikasi baik-baik selama sebelum ada LP ini, komunikasi baik-baik, dari tahun 2022 Oktober sampai dengan 2024 ada,” kata Liston.
Liston mempertanyakan alasan pelaporan baru muncul di tahun 2025, meskipun sebelumnya tidak ada indikasi keberatan dari korban.
“Tiba-tiba April 2025 ada laporan polisi perbuatan TPKS. Ini saya tidak habis pikir,” tutur Liston.















