
PravadaNews– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan puluhan tempat hiburan dan rekreasi melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan. Hingga 12 Maret 2026, sebanyak 21 tempat usaha tercatat melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Kepala S...





