Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Cindy Monica mendesak pembahasan percepatan Rancangan Undang - Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar segera dirampungkan. (Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / Baleg DPR: Pengesahan RUU PPRT Segera

Baleg DPR: Pengesahan RUU PPRT Segera

PravadaNews – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Cindy Monica mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang – Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar segera dirampungkan.

Adapun komitmen dan keseriusan sikap seluruh anggota DPR dalam menetapkan RUU PPRT menjadi produk Undang-Undang ditengarai masih menjadi pertanyaan serius lantaran hingga saat ini usulan itu masih mandek kurang lebih dua dekade dan tidak kunjung dibahas.

Padahal menurut Cindy, UU PPRT itu sangatlah penting untuk segera disahkan DPR sebagai komitmen kehadiran negara melindungi dan berpihak kepada pekerja rumah tangga (PRT).

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Selesaikan Keterlambatan Pembayaran Gaji Guru PPPK | Pravada News

“RUU PPRT ini sangat penting sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi kelompok pekerja yang sangat rentan,” kata Cindy dalam keteranganya dikutip Minggu (8/3/2026).

Cindy menyebutkan, berdasarkan data yang ada, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 2,6 juta orang. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perempuan.

“Dari sekitar 2,6 juta PRT di Indonesia, sebanyak 92 persen adalah perempuan. Dalam praktik sehari-hari mereka sering bekerja dalam relasi kuasa yang tidak seimbang,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Pekerja rumah tangga, kata dia, sering berada dalam posisi yang lemah ketika menghadapi perlakuan tidak adil dari pemberi kerja.

Di sisi lain, Cindy mencontohkan, berdasarkan sejumlah kasus yang terjadi, para pekerja rumah tangga yang melakukan kesalahan seperti pencurian sering kali langsung dilaporkan dan diproses secara hukum oleh majikannya.

Sebaliknya, ketika pekerja rumah tangga mengalami pelecehan atau kekerasan, banyak yang tidak berani melapor.

“Saya melihat beberapa kasus ketika PRT membuat kesalahan, misalnya mencuri, mereka dengan cepat dilaporkan dan diproses secara hukum oleh majikannya. Tetapi di sisi lain, ketika PRT mendapatkan perlakuan tidak adil seperti pelecehan atau kekerasan, banyak dari mereka yang takut melapor atau tidak tahu harus melapor ke mana karena merasa powerless,” kata Cindy.

Karena itu, legislator dari Partai NasDem itu menilai ketimpangan relasi kuasa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja perlu diperbaiki melalui regulasi yang memberikan perlindungan yang adil.

Cindy juga memastikan fraksinya di DPR tetap konsisten mengawal pengesahan RUU tersebut. Sejak 2014, kata dia, Partai NasDem terus mendorong agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang.

“Sikap kami tegas, kami akan mendukung dan menjadi garda terdepan agar RUU ini tidak hanya berputar di RDP saja, tetapi bisa segera difinalisasi,” tutup Cindy. (GIB)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *