PravadaNews – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dua kelab malam ternama di kawasan Denpasar dan Badung, Bali.
Operasi ini menindaklanjuti laporan dan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang terjadi di dunia hiburan malam, dan berujung pada penangkapan 10 orang tersangka, mulai dari pengedar langsung hingga pihak manajemen kelab malam yang diduga terlibat dalam memfasilitasi peredaran narkoba.
Penindakan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, sepuluh tersangka tersebut ditangkap atas dugaan peredaran narkotika di N Co-Living, Badung; dan di bar Delona, Denpasar.
Baca juga: BNN Kerahkan 1.818 Fasilitator Bandar Narkoba Tak Berkutik
Kasus pertama berkaitan peredaran narkotika di N Co-Living, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury menangkap tiga orang tersangka.
“Untuk yang terkait N Co-Living ada tiga tersangka yang kami amankan mulai dari kapten, pengedar, dan manajer,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Ketiga tersangka itu adalah Berli Cholif Arrohman selaku kapten N Co-Living sekaligus penghubung antara pengedar dengan tamu, Ngakan Gede Rupawan selaku pengedar, dan Steve Wibisono selaku manajer.
“Steve ini manager N Co-Living, tetapi dia juga mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba di situ,” kata Eko.
Sementara itu, dalam kasus peredaran narkotika di Bar Delona, tim Bareskrim menangkap sebanyak tujuh tersangka. Ketujuh tersangka yakni I Nyoman Wiryawan selaku apoteker, Dini Novianti selaku waitres, Ulfa Delivia (kasir), Dwi Mega (kasir), Maherani (kasir), Edi Hermawan (manager operasional), dan Putu Artawan (general manajer).
Di lokasi ini, petugas menemukan 29 butir ekstasi serta sabu seberat 0,8 gram. Para tersangka saat ini diperiksa secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut.
Eko menegaskan bahwa kedua THM tersebut kini telah dipasang garis polisi (Police Line) dan izin usahanya akan dievaluasi secara total.
“Kami tidak hanya menangkap pengedar lapangan, tetapi hingga ke level manajemen yang memfasilitasi. Peredaran ini sangat sistematis. Penggeledahan terhadap pengunjung juga menunjukkan seluruhnya positif menggunakan narkotika,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.















