Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Mutya Hafid. (Foto: Dok. Kementerian Komunikasi dan Digital)

Beranda / Nasional / Batasi Ruang Digital Anak

Batasi Ruang Digital Anak

Table of Contents

PravadaNews – Penggunaan platform digital pada anak harus dibatasi. Pembatasan tersebut untuk memastikan perlindungan anak pada ruang digital. Sebab, anak-anak saat ini dapat secara bebas mengakses platfrom digital.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menjelaskan, peraturan tersebut memberi batasan untuk anak-anak dalam mengakses platform digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Meutya menerangkan pembatasan tersebut bukan untuk melarang anak-anak untuk mengakses internet. Tetapi, menunda penggunaan platfrom digital kepada anak di bawah usia 16 tahun.

Baca juga: Perbaiki Kualitas Pelayanan MBG | Pravada News

Meutya mengungkapkan, terdapat 229 juta pengguna internet di Indonesia. Meutya berkata, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. “Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Berdasarkan data dari Unicef, lanjut Meutya, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet terpapar konten seksual sosial di media sosial. Sementara itu, 42 persen anak tidak nyaman dengan pengalamannya di ruang digital. Bahkan, pemerintah mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai 1,45 juta kasus.

“Ini peringatan serius bagi kita semua. Platfrom digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Maka dari itu, Meutya menilai, harus ada pembatasan bagi anak di bawah 16 tahun untuk mengakses platform digital. Peraturan yang baru saja diterbitkan itu, sudah dilakukan kajian secara mendalam dari beberapa aspek misalnya banyaknya kasus eksploitasi anak, kecanduan penggunaan platform digital, adanya interaksi dengan orang tidak dikenal, dan paparan konten berbahaya.

“Penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada Kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” jelas Meutya.

Politisi Partai Golongan Karya itu mengatakan, pemerintah menargetkan implementasi terhadap regulasi tersebut dapat berjalan pada 28 Maret 2026 mendatang. Keberhasilan regulasi itu memerlukan kerja sama antara kementerian/lembaga.

Meutya menambahkan, dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internal akan menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi regulasi pembatasan tersebut. “Namun, platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Meutya.

Mitigasi Risiko

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan itu dinilai akan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menilai, aturan itu menunjukkan bahwa pemerintah melindungi anak-anak dari ruang digital yang berisiko tinggi. “Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” ujar Menteri PPPA dalam keterangannya, Sabtu (7/3).

Arifah memandang, kebijakan yang diterbitkan Komdigi harus diiringi dengan penguatan literasi digital terhadap orang tua. Menurutnya, masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital. “Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” jelas Arifah.

Arifah mengatakan, pembatasan tersebut tentu akan membuat anak-anak mencari jauh lain agar bisa mengakses platform digital dengan menggunakan VPN. Arifah menilai, perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses.

“Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperketat,” jelas Arifah.

Perlindungan terhadap anak dalam ruang digital perlu peran aktif dari orang tua/keluarga, sekolah, masyarakat, dan Lembaga terkait. “Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggungjawab,” tutup Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *