logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Beda Alasan KPK soal Kesehatan Yaqut

Beda Alasan KPK soal Kesehatan Yaqut

PravadaNews – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) buka suara soal adanya dugaan intervensi dalam perubahan status tahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pernyataan KPK soal perubahan status tahanan Yaqut saling silang pendapat.

Juru Bicara KPK, kata Boyamin, menyatakan bahwa Yaqut mengajukan sebagai tahanan rumah karena sakit. “Padahal kenyatannya sakit,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Rabu (25/3/2026).

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Yaqut sedang sakit. “Tapi, tidak dilakukan pemeriksaan,” ujar Boyamin.

Baca Juga: Lika-liku Status Tahanan Yaqut di KPK

Boyamin keheranan alasan sakit yang dikatakan Asep Guntur. Padahal, KPK sebelumnya tidak melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut setelah mendapatkan izin sebagai tahanan rumah.

“Dari mana dia tahu sakit? kan belakang (setelah kembali ke Rutan KPK),” ujar Boyamin.

“Padahl, seharusnya di awal diperiksa kesehatannya. Sehingga, bisa dalih untuk keluar,” tambah Boyamin.

Boyamin menambahkan, KPK tidak teliti ketika memberikan izin kepada Yaqut sebagai tahanan rumah. “Nyatanya (KPK) buru-buru, tidak diperiksa kesehatannya, dikeluarkan. Sehingga, Pak Budi Prasetyo mengatakan dia (Yaqut) sehat,” jelas Boyamin.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah resmi kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan rumah.

Adapun Yaqut tiba di gedung KPK pada Selasa (24/3/2026), sekitar pukul pukul 10.32 WIB.

Keputusan kembali nya Yaqut itu ditenggarai imbas ramainya kritik dari publik kepada KPK perihal status tahanan rumah ke tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ujar Yaqut, saat digiring masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.

Adapun perubahan status tahanan terhadap Yaqut kian menimbulkan perdebatan terkait keadilan dan transparansi penegakan hukum.

Meski demikian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK memastikan penyidikan kasus kuota haji tetap berjalan dan mengklaim telah menunjukan kemajuan positif di dalam proses penyidikan.

“Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tutur Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *