Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tengah mengepak MBG. (Foto: BGN)

Beranda / Nasional / BGN Temukan 78 SPPG Solo Raya Bermasalah

BGN Temukan 78 SPPG Solo Raya Bermasalah

PravadaNews – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap temuan pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya.

Dari hasil pendataan dan pemantauan yang dilakukan, sebanyak 78 SPPG terindikasi belum menjalankan operasional sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga dinilai perlu segera dilakukan pembenahan agar layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Pendataan yang dilakukan mencatat sejumlah aspek yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Beberapa di antaranya terkait pembangunan SPPG yang tidak mengikuti ketentuan juknis, tidak tersedianya kamar atau ruang khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan, hingga dominannya peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur.

Baca juga: BGN Soroti Ketergantungan Pemasok di 80 SPPG Solo Raya | Pravada News

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius lembaganya dalam memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Nanik dikutip dari siaran pers BGN, Senin (9/3/2026).

Menurut Nanik, kepatuhan terhadap juknis merupakan aspek krusial dalam menjaga kualitas tata kelola dapur program pemenuhan gizi, termasuk dalam hal fasilitas dan sistem pengawasan yang mendukung operasional sehari-hari.

“Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel,” jelasnya.

BGN juga menyoroti pola kemitraan yang dalam beberapa kasus dinilai terlalu dominan dalam pengelolaan operasional dapur. Menurut Nanik, keterlibatan mitra tetap diperbolehkan sepanjang berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan oleh struktur resmi SPPG.

“Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga,” tegas Nanik.

Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan evaluasi serta langkah pembinaan terhadap SPPG di wilayah Solo Raya, sehingga pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *