PravadaNews – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang penanganan dan pengelolaan sampah limbah dalam pelaksanaan program MBG.
Regulasi itu mengatur kewajiban bagi pengelola SPPG menangani limbah yang telah dihasilkan dari operasional harian.
Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, regulasi ini ditetapkan untuk memastikan program MBG tidak memunculkan risiko kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
“Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa Program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan,” jelas Dadan, Jumat (20/3/2026).
Dadan mengungkapkan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang sebelumnya telah mengatur tata kelola umum program MBG.
Dengan adanya aturan ini, lanjut Dadan, tanggung jawab mengenai pengelolaan sampah dan limbah berada pada setiap unit SPPG.
“Jadi SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” ungkap Dadan,
Dadan mengatakan, BGN akan membuka ruang kolaborasi bersama pemerintah daerah dan pihak ketiga untuk memperkuat kapasitas pengelolaan limbah di lapangan.
Dadan menambahkan keputusan tersebut dipandang penting untuk menyesuaikan kondisi perbedaan antara infrastruktur dan kemampuan dari masing-masing wilayah Indonesia.
“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, dan menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan,” tutup Dadan.















