Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Dok. pdm.dikdasmen, jejakrekam.com)

Beranda / Hukum / Buntut Panjang Status Tahanan Yaqut

Buntut Panjang Status Tahanan Yaqut

PravadaNews – Perubahan status tahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah berbuntut panjang.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deputi dan Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya melaporkan pimpinan KPK karena diduga memberikan izin perubahan status tahanan Yaqut.

“Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial,” kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

Tidak sampai disitu saja, MAKI berencana melaporkan perubahan status tahanan Yaqur ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: Lika-liku Status Tahanan Yaqut di KPK

“Oh, itu pasti (lapor ke Komisi III DPR RI). Karena pengawas KPK selain Dewan Pengawas kan Komisi III,” ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan, MAKI akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI.

“Saya paling tidak akan mengajukan dengar pendapat umum lah, minimal,” kata Boyamin.

Boyamin berharap Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi pemberian status tahanan rumah bagi Yaqut.

“Syukur-syukur Panja, atau lebih tinggi lagi Pansus,” ujar Boyamin.

Surat permohonan untuk RDPU bersama Komisi III, kata Boyamin, akan dikirim dalam waktu dekat ini.

Tapi akan saya kirimkan dalam waktu segera. Mudah-mudahan besok sudah saya kirimkan,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah resmi kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan rumah.

Adapun Yaqut tiba di gedung KPK pada Selasa (24/3/2026), sekitar pukul pukul 10.32 WIB.

Keputusan kembali nya Yaqut itu ditenggarai imbas ramainya kritik dari publik kepada KPK perihal status tahanan rumah ke tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ujar Yaqut, saat digiring masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.

Adapun perubahan status tahanan terhadap Yaqut kian menimbulkan perdebatan terkait keadilan dan transparansi penegakan hukum.

Meski demikian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK memastikan penyidikan kasus kuota haji tetap berjalan dan mengklaim telah menunjukan kemajuan positif di dalam proses penyidikan.

“Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tutur Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *