Barang bukti Bupati Cilacap yang di amankan KPK. (Foto: KPK)

Beranda / Hukum / Bupati Cilacap Kalau Tak Ditangkap Berpotensi Meras Lagi

Bupati Cilacap Kalau Tak Ditangkap Berpotensi Meras Lagi

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jika Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman tidak ditangkap pada tahun ini, maka yang bersangkutan berpotensi memeras lagi satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, demi uang tunjangan hari raya (THR).

“Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut karena praktik pemerasan oleh Syamsul Auliya sempat dilakukan pada tahun lalu atau Ramadhan 2025.

Baca juga: KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Aulia

“Cuma pada saat itu tidak termonitor oleh kami, dan juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *