PravadaNews – Imbauan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bagi jemaah agar menunda keberangkatan harus menjadi perhatian. Apalagi, eskalasi di Timur Tengah (Timteng) semakin memanas.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, situasi di Timteng saat ini sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, imbauan dari Kemenhaj untuk menunda jemaah keberangkatan sudah tepat.
“Mengingat hal ini bisa berpotensi mengancam keselamatan jiwa daripada jemaah,” kata Mustohil kepada PravadaNews, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Pemerintah Setengah Hati Larang Umrah
Selain itu, sejumlah maskapai penerbangan yang biasanya memberangkatkan dan memulangkan jemaah mulai terimbas. Sejumlah negara yang berdekatan dengan Arab Saudi menutup wilayah udaranya.
“Karena mereka (maskapai) banyak yang melakukan reschedule, cancel, bahkan pembatalan,” ujar Mustohil.
Mustohil menerangkan, mendekati akhir Ramadan atau Lebaran akan banyak jemaah yang datang ke Tanah Suci. Oleh karena itu, jemaah perlu mempertimbangkan atau meninjau ulang keberangkatannya ke Tanah Suci.
Komnas Haji dan Umrah mengusulkan agar pemerintah melalui Kemenhaj membuat regulasi atau payung hukum terkait pemberangkatan ibadah umrah di kondisi Timteng yang sedang memanas.
Mustohil mengatakan, pihaknya pernah mengusulkan sejumlah regulasi pemberangkatan umrah Ketika covid-19 melanda dunia. “Kita juga punya ketentuan khusus terkait dengan protokol umrah,” jelas Mustohil.
Oleh karena itu, Komnas Haji dan Umrah mengusulkan agar Kemenhaj menerbitkan turan terkait protokol umrah di situasi perang saat ini.
Sebab, kondisi di Timteng akan sangat mempengaruhi aktivitas penerbangan umrah maupun haji. Selain itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menyelenggarakan perjalanan umrah sudah mengeluarkan dan menggunakan biaya dari jemaah untuk booking pesawat, hotel, dan transortasi.
Jika dibatalkan secara sepihak, maka travel akan alami kerugian ekonomi yang sangat besar. Sebab, tidak akan mendapatkan pengembalian uang dari maskapai, hotel, transportasi.
Bahkan, travel juga tidak dapat mengembalikan uang jemaah karena sudah digunakan untuk booking kebutuhan jemaah selama beribadah di Tanah Suci.
“Ini memang satu kompleksitas daripada persoalan umrah karena kalau misalnya pemerintah secara tegas melarang, pasti travel akan yang terkena imbasnya secara ekonomi,” jelas Mustohil.
Oleh karena itu, Komnas Haji dan Umrah menilai, perlu adanya duduk Bersama antara travel, Kemenhaj, Asosiasi untuk membahas hal tersebut. “Supaya persoalan ini bisa dihadapi Bersama. Intinya, jangan sampai ada yang dirugikan, baik itu jemaah maupun travel,” pungkas Mustohil. (ABP)















