Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: OJK)

Beranda / Ekonomi / Diduga Manipulasi Saham, Influencer BVN Kena Sanksi OJK Rp5,35 Miliar

Diduga Manipulasi Saham, Influencer BVN Kena Sanksi OJK Rp5,35 Miliar

PravadaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer saham berinisial BVN, yang diduga adalah Belvin Tannadi, setelah terbukti melakukan manipulasi pasar melalui penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial. Influencer dengan jumlah pengikut mencapai 1,7 juta tersebut dinilai memanfaatkan pengaruhnya untuk menggiring opini dan memengaruhi keputusan investasi publik demi keuntungan pribadi.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan BVN secara sengaja merekomendasikan posisi beli atau jual pada saham-saham tertentu kepada para pengikutnya. Namun, pada saat yang sama, ia justru melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikan, sehingga menimbulkan distorsi harga di pasar dan merugikan investor lain.

Dalam praktiknya, BVN disebut melakukan order beli dan jual secara masif pada sejumlah saham, di antaranya PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Entertainment Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk manipulasi pasar yang melanggar ketentuan di sektor pasar modal, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri dan influencer keuangan agar tidak menyalahgunakan pengaruh di ruang digital.

“Influencer tersebut terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial serta merekomendasikan beli atau jual, padahal saat bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan,” ujar Hasan dikutip Minggu (22/2/2026).

Hasan menjelaskan, dalam menjalankan modusnya, BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee guna menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham tersebut. Praktik ini, kata Hasan, dinilai telah memicu pembentukan harga yang tidak wajar di pasar modal Indonesia.

Atas tindakan tersebut, OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penegakan hukum dan kepatuhan seluruh pelaku usaha, termasuk para pemangku kepentingan, menjadi kunci utama dalam meningkatkan integritas pasar modal kita,” tegas Hasan.

Sanksi terhadap BVN ini merupakan bagian dari pengenaan denda melalui pendekatan una via yang dilakukan OJK dengan total sanksi keseluruhan mencapai Rp11,05 miliar terhadap empat pihak.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *